Salin Artikel

PN Solo Sebut Almas Layangkan 2 Gugatan kepada Gibran Terkait Wanprestasi

Hal tersebut merujuk situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Solo.

Pertama, teregister 22 Januari 2024 tercatat atas nomor perkara, 2 Pdt.G.S/2024.PN Skt.

Lalu kedua, teregister pada Senin 29 Januari 2024 dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Dua gugatan ini berkaitan dengan klasifikasi perkara sama yakni wanprestasi.

Humas PN Kota Solo, Bambang Aryanto mengatakan, untuk gugatan Almas yang pertama melalui proses dismissal. Hasilnya, perlu adanya pengajuan gugatan ulang.

"Nah, oleh hakim yang ditujukan untuk menyidangkan persidangan itu dilakukan penerapan dismissal, bawasanya gugatan itu tidak gugatan sederhana. Jadi, harus diajukan gugatan perdata biasa. Material sama kurang lebih," kata Bambang, saat ditemui di PN Solo, pada Kamis (1/2/2024).

Hakim PN Solo ini menyatakan, soal gugatan Almas bahwa Gibran wanprestasi, masih perlu pembuktian lebih lanjut.

"Menurut majelis hakim sudah dijelaskan perjanjiannya masih bersifat abstrak. Intinya, simpelnya, tidak dapat diterima harus dilakukan gugatan seperti biasanya (perdata), tidak sederhana. Karena pembuktiannya sendiri tidak merupakan pembuktian perkara gugatan sederhana," ujar dia. 

Penjadwalan sidang pertama direncanakan akan digelar sehari setelah pencobolosan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 15 Febuari 2024.

"Tahapan sidang pertama, jika semua pihak hadir, dilakukan mediasi terlebih dulu. Surat teregistrasi masuk pada 29 Januari. Dan sidang perdana 15 Feburari 2024," ujar dia. 

Sebelumnya, alasan Almas mengajukan gugatan ke Gibran terdapat beberapa poin yang disampikan dalam surat gugatannya.

Gibran tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada penggugat. 

"Bawasanya Almas sudah mengajukan permohonan di MK kemudian dikabulkan. Kok tidak dikasih ucapan terima kasih kalau tidak salah yang kita baca dalam gugatan yang diupload SIPP," ujar dia. 

Selain itu, Almas juga merasa dirugikan karena saat mengajukan permohonan nomor: 90/PUU-XXI/2023 di Mahkamah Konstitusi, penggugat harus menggunakan tim advokat dan telah mengeluarkan biaya untuk honor advokat sebesar Rp 10 juta. 

Pengugat meminta pembayaran secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Dalam gugatannya pula, Almas akan mengunakan uang yang dibayar tergugat untuk disumbangkan ke panti asuhan di Solo.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/01/175833478/pn-solo-sebut-almas-layangkan-2-gugatan-kepada-gibran-terkait-wanprestasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke