KOMPAS.com - Berita soal gugatan wanprestasi untuk Gibran Rakabuming Raka, jadi sorotan. Penggugat Gibran, Almas Tsaqibbirru, menggugat karena Gibran tak ucapkan terima kasih.
Sementara berita soal Presiden Jokowi tanggapi petisi sivitas akademika UGM juga menuai perhatian. Menurut mantan Wali Kota Solo, petisi merupakan ha demokrasi setiap warga negara.
Berikut ini berita populer regional selengkapnya:
"Tertulis, bahwa maka seharusnya tergugat menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada penggugat yang telah memberi peluang kepada tergugat sehingga dapat maju di pemilihan presiden/wakil presiden periode ini," kata Humas PN Solo, Bambang Aryanto, saat dikonfirmasi.
Baca berita selengkapnya: Gibran Digugat Wanprestasi oleh Almas Tsaqibbirru ke PN Kota Solo, Ini Penyebabnya
Presiden RI ketujuh menyatakan petisi itu sebagai hak berdemokrasi setiap warga. ”Itu hak demokrasi ya,” ujar Jokowi sambil tersenyum kecil.
Baca berita selengkapnya: Sivitas Akademika UGM Buat Petisi Bulaksumur, Ini Kata Jokowi
"Dua dari Bali dan dua dari China didampingi 1 guide ini masuk dari Lumajang, lalu ada tiga wisatawan dari China dan satu sopir ini yang dari Malang," kata Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang Yuli Harismawati.
Baca berita selengkapnya: Banjir Lahar di Tumpak Sewu Lumajang, 9 Orang Termasuk Wisman China Sempat Terjebak
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 3 miliar," kata hakim I Made,
di kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Rabu (31/1/2024).
Baca berita selengkapnya: Terdakwa Kebakaran Bromo Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 3 Miliar
(Penulis: Ahmad Faisol, Muhlis Al Alawi | Editor: Aloysius Gonsaga AE, Gloria Setyvani Putri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.