Salin Artikel

[POPULER REGIONAL] Alasan Almas Gugat Gibran | Respons Jokowi soal Petisi Sivitas Akademika UGM

Sementara berita soal Presiden Jokowi tanggapi petisi sivitas akademika UGM juga menuai perhatian. Menurut mantan Wali Kota Solo, petisi merupakan ha demokrasi setiap warga negara. 

Berikut ini berita populer regional selengkapnya:

"Tertulis, bahwa maka seharusnya tergugat menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada penggugat yang telah memberi peluang kepada tergugat sehingga dapat maju di pemilihan presiden/wakil presiden periode ini," kata Humas PN Solo, Bambang Aryanto, saat dikonfirmasi.

Presiden RI ketujuh menyatakan petisi itu sebagai hak berdemokrasi setiap warga. ”Itu hak demokrasi ya,” ujar Jokowi sambil tersenyum kecil.

"Dua dari Bali dan dua dari China didampingi 1 guide ini masuk dari Lumajang, lalu ada tiga wisatawan dari China dan satu sopir ini yang dari Malang," kata Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang Yuli Harismawati.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 3 miliar," kata hakim I Made,
di kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Rabu (31/1/2024).

(Penulis: Ahmad Faisol, Muhlis Al Alawi | Editor: Aloysius Gonsaga AE, Gloria Setyvani Putri)

https://regional.kompas.com/read/2024/02/02/060000278/-populer-regional-alasan-almas-gugat-gibran-respons-jokowi-soal-petisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke