Salin Artikel

Almas dan Gibran Kompak Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi di PN Solo

Sidang dipimpin oleh tiga hakim, dengan Ketua Majelis Sri Kuncoro, anggota 1 Maha Putra, dan anggota 2 Nurhayati Nasution, dengan agenda mediasi.

Baik Almas dan Gibran diwakilkan oleh kuasa hukumnya dalam agenda sidang kali ini.

Kuasa hukum pengugat yakni Georgius Limarsia dan tim. Sedangkan, pihak tergugat diwakili oleh Richard Purnomo dan Raka Gani Pissani.

"Oleh karena kedua belah pihak sudah hadir. Kedua belah pihak paham semuanya. Apakah ada mediator baik dari hakim yang direkomenasi untuk memimpin proses," kata Sri Kuncoro, saat sidang.

Selama sidang, penggugat tidak memberikan rekomendasi dan menyerahkan ke majelis hakim.

Oleh karenya, Sri Kuncoro menunjuk Hakim PN Kota Solo, Bambang Ariyanto, untuk memimpin mediasi.

"Setelah sidang ini, kedua belah pihak, sebelum meninggalkan kantor, silakan menghadap. Kapan mau dimediasi dan proses selanjutnya," ujar dia. 

Lebih lanjut, setelah pengugat dan tergugat menandatangani surat pernyataan, sidang ditutup dilanjutkan ke mediasi.

"Pemeriksaan hari ini sudah dicukupkan. Keputusannya akan ditentukan kemudian hari setelah ada hasil dari hakim mediator," kata dia.  

https://regional.kompas.com/read/2024/02/07/113022378/almas-dan-gibran-kompak-tak-hadiri-sidang-perdana-gugatan-wanprestasi-di-pn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke