SOLO, KOMPAS.com - Sidang perdana gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru untuk Gibran Rakabuming Raka telah dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng).
Gugatan yang diajukan oleh Almas terdaftar pada Senin 29 Januari 2024 dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
"Menginfokan bahwa sidang perdana perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt tanggal 7 Februari 2024," kata Humas PN Kota Solo Bambang Aryanto, pada Senin (15/2/2024).
Bambang menambahkan, bahwa sidang akan dipimpin oleh tiga hakim, dengan Ketua Majelis Sri Kuncoro, anggota 1 Maha Putra, dan anggota 2 Nurhayati Nasution.
Baca juga: Gugat Gibran Wanprestasi, Pengacara Almas: Sampai Detik Ini Tidak Ada Ucapan Terima Kasih
Agenda sidang pertama berkaitan dengan mediasi antara kedua belah pihak.
Ia menuturkan bahwa mediasi akan dilakukan dengan catatan semua pihak harus hadir.
Entah nantinya diwakilkan oleh kuasa hukum maupun principalnya ke PN Kota Solo.
"Acara kalau pihak-pihak hadir baik kuasa hukumnya dan atau principalnya, adalah penunjukan mediator untuk dilakukan mediasi," kata dia.
Sebelumnya, Almas Tsaqibbirru melalui Kuasa Hukumnya, Arif Sahudi melayangkan gugatan wanprestasi terhadap Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga: Fakta di Balik Gugatan Wanprestasi Almas untuk Gibran...
Gibran dinilai tidak ada etikat baik atau mengucapkan terima kasih karena gugatan Almas di Mahkamah Konstitusi soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dikabulkan sehingga memberi jalan bagi Gibran untuk maju sebagai cawapres.
"Intinya gugatan itu adalah kita ajukan dalam rangka untuk memenuhi kewajiban saya dari Mas Almas, ingin menuntut ucapan terima kasih karena selama ini Mas Gibran orang baik," kata Arif, mewakili Almas, pada Jumat (2/2/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.