Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelapkan Uang Bos Rp 800 Juta, Seorang Tauke Sawit di Bangka Ditangkap Polisi

Kompas.com - 02/10/2023, 15:24 WIB
Heru Dahnur ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Seorang kolektor atau tauke buah sawit di Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung berinisial FAS alias Bonjer (30) ditangkap polisi terkait kasus penggelapan uang.

Penangkapan Bonjer dilakukan tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda di kediaman pelaku di Perumahan Damai Lestari Air Itam, Kota Pangkalpinang.

Baca juga: Perahu Muatan Bibit Sawit Karam di Sungai Indragiri Hilir Riau, 2 Orang Hilang

"Bonjer merupakan pelaku tindak pidana penggelapan yang dilaporkan oleh korban YS alias Ajun," kata Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo saat dihubungi Senin (2/10/2023).

Jojo mengungkapkan, pelaku Bonjer diduga telah menggelapkan uang dari mantan bosnya sendiri pada September sampai Oktober 2022 sebesar Rp 800 juta.

Uang tersebut, kata Jojo merupakan uang yang diberikan oleh korban kepada pelaku untuk pembelian tandan buah sawit dari pengepul di Kecamatan Koba dan Kecamatan Payung.

"Pelaku ini bekerja untuk korban Ajun. Pelaku ini diberi tanggung jawab untuk mengurus, membayar dan membuat laporan pembelian buah sawit dari pengepul dan penjualan buah sawit," ungkap Jojo.

Namun, lanjut Jojo, pada September sampai Oktober 2022 transaksi tidak berjalan lancar sehingga tidak ada lagi pengiriman buah sawit.

Sedangkan, uang yang berada di tangan pelaku masih tersisa Rp 800 juta lebih dan belum dikembalikan kepada korban.

"Karena merasa dirugikan oleh pelaku, akhirnya korban Ajun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda," sebut Jojo.

Baca juga: Siang Mendebarkan di Duren Sawit, 3 Teras Rumah dan 4 Motor Hancur Sekejap Tertimpa Tembok Gedung yang Roboh

Usai diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolda untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku mengaku uang pembelian sawit terlanjur digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Barang bukti yang turut diamankan diantaranya rekening koran dari dua perbankan serta satu berkas dokumen laporan penggunaan uang pembelian buah sawit," pungkas Jojo.

Pelaku terancam Pasal 372 KUH Pidana dengan hukuman empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Dihentikan akibat Protes Kenaikan, Registrasi Mahasiswa Baru Unsoed Kembali Dibuka

Sempat Dihentikan akibat Protes Kenaikan, Registrasi Mahasiswa Baru Unsoed Kembali Dibuka

Regional
Bawa Bendara RMS Saat Nobar Timnas di Ambon, Anak di Bawah Umur Diamankan

Bawa Bendara RMS Saat Nobar Timnas di Ambon, Anak di Bawah Umur Diamankan

Regional
Cerita Bripka Leonardo, Polisi yang Ubah Mobil Pribadi Jadi Ambulans Gratis

Cerita Bripka Leonardo, Polisi yang Ubah Mobil Pribadi Jadi Ambulans Gratis

Regional
Kisah Relawan Tagana di Banten, Minim Fasilitas, Sering Pakai Uang Pribadi untuk Tugas

Kisah Relawan Tagana di Banten, Minim Fasilitas, Sering Pakai Uang Pribadi untuk Tugas

Regional
Soal Mutilasi di Ciamis, Apakah Orang dengan Gangguan Jiwa Berpotensi Melakukan Tindak Kejahatan?

Soal Mutilasi di Ciamis, Apakah Orang dengan Gangguan Jiwa Berpotensi Melakukan Tindak Kejahatan?

Regional
Sempat Laporkan Mahasiswanya ke Polisi, Rektor Unri: Tak Ada Maksud Mengkriminalisasi

Sempat Laporkan Mahasiswanya ke Polisi, Rektor Unri: Tak Ada Maksud Mengkriminalisasi

Regional
Punya 2 Profesi, Lurah di Prabumulih Jadi Bidan Diduga Malapraktik hingga Pasien Meninggal

Punya 2 Profesi, Lurah di Prabumulih Jadi Bidan Diduga Malapraktik hingga Pasien Meninggal

Regional
Tak Punya Bandara Internasional, Iklim Investasi di Jawa Tengah Dikhawatirkan Terganggu

Tak Punya Bandara Internasional, Iklim Investasi di Jawa Tengah Dikhawatirkan Terganggu

Regional
Bandara Lombok Siap Layani Pemberangkatan 13 Kloter Jemaah Haji 2024

Bandara Lombok Siap Layani Pemberangkatan 13 Kloter Jemaah Haji 2024

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ibu di Riau Beri Racun Tikus ke Anak Tirinya gara-gara Sakit Hati Pada Ayah Korban

Ibu di Riau Beri Racun Tikus ke Anak Tirinya gara-gara Sakit Hati Pada Ayah Korban

Regional
Rektor Unsa Maju Pilkada 2024 Lewat Partai Gerinda, Sosok Perempuan Pertama

Rektor Unsa Maju Pilkada 2024 Lewat Partai Gerinda, Sosok Perempuan Pertama

Regional
Di Balik Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta, Salah Satunya Kendala Bahan Baku Impor

Di Balik Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta, Salah Satunya Kendala Bahan Baku Impor

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com