KUBU RAYA, KOMPAS.com – Seorang pria berinisial RB (21) asal Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap atas dugaan pelecehan seksual terhadap dua orang anak laki-laki di bawah umur.
Humas Polres Kubu Raya Aiptu Ade Ardiansyag mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban melaporkan perbuatan pelaku kepada orangtuanya.
Baca juga: Sodomi 3 Muridnya, Guru Ngaji di Kalsel Ditangkap
“Orangtuanya yang tak terima dan langsung membuat pengaduan. Dari hasil penyelidikan, pelaku kita tangkap di rumahnya, untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Ade kepada wartawan, Senin (2/10/2023).
Menurut Ade, saat ini telah ada dua orang anak di bawah umur yang membuat laporan sebagai korban. Namum polisi menduga jumlah korban lebih dari itu.
“Untuk korban masih kita dalami dengan memeriksa pelaku secara intensif,” ujar Ade.
Ade menerangkan, perbuatan pelaku dilakukan dengan modus iming-iming memberikan buah kepada korban. Lalu pelaku menyuruh korban masuk ke dalam rumah.
Saat di rumah, pelaku mengunci pintu dan memaksa korban. Bahkan pelaku juga dilaporkan menganiaya korban sebelum dilecehkan.
“Dari laporan, korban mendapat ancaman berupa kata-kata kasar dan menggunakan senjata tajam,” ungkap Ade.
Ade menegaskan, berdasarkan pengakuan pelaku dan keterangan korban, penyidik akhirnya menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Ade menegaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara mencapai 15 tahun.
“Pelaku mengaku menyodomi anak-anak karena kerap menonton film dewasa,” ujar Ade.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.