MARTAPURA, KOMPAS.com - Seorang guru mengaji di Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi setelah dilaporkan menyodomi tiga muridnya.
Kepala Seksi Humas Polres Banjar, Iptu Suwarji mengatakan, pelaku berinisial MA (24) dilaporkan oleh orangtua korban yang anaknya masih berusia 7 tahun.
"Korban adalah seorang bocah laki-laki berusia 7 tahun dengan inisial MG, sedangkan terlapor adalah seorang pria bernama MA, berusia 24 tahun dan berprofesi sebagai guru mengaji," ujar Suwarji dalam keterangannya yang diterima, Rabu (6/9/2023).
Baca juga: Guru Honorer yang Sodomi 30 Murid di Bengkulu Dituntut 20 Tahun Penjara
Pelaku MA, ungkap Suwarji, sudah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2022 lalu. Salah satu korban mengaku telah disodomi oleh pelaku sebanyak lebih dari 10 kali.
"Menurut keterangan korban, perbuatan ini telah terjadi lebih dari 10 kali sejak tahun 2022 hingga tahun 2023, dengan peristiwa terakhir terjadi pada tanggal 1 Agustus 2023," ungkapnya.
Kasus pencabulan anak di bawah umur ini terbongkar setelah anak mengadu ke orang tuanya bahwa telah di sodomi oleh pelaku.
Mendengar pengakuan anaknya, orangtua korban langsung membuat laporan kepolisian.
"MA, telah diamankan oleh petugas kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap anak," jelasnya.
Baca juga: Guru Ekstrakulikuler Pencak Silat Diduga Sodomi Siswa SD di Probolinggo
Suwarji menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
"Saat ini, kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh unit Reskrim Polsek Kertak Hanyar," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana atas 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.