BANGKA, KOMPAS.com - Tersangka MH (54) yang memerkosa anak perempuannya umur 12 tahun di Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung diancam hukuman berlapis.
MH diketahui telah berulangkali melakukan aksi bejatnya disertai ancaman terhadap anaknya.
"Korban anak perempuannya disodomi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang Kompol Evry Susanto kepada Kompas.com, Senin (24/7/2023).
Baca juga: Sodomi Putrinya Berulangkali, Suami Kejar Istri agar Tak Lapor Polisi
Evry menuturkan, perbuatan tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya berupa penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Selain itu polisi juga mendalami kata-kata ancaman yang dilontarkan tersangka pada anaknya.
"Karena pelaku adalah orang tua kandung, maka ancaman hukuman ditambah lagi sepertiga," ujar Evry.
Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas ditangkap pada Sabtu (22/7/2023), setelah istrinya atau ibu korban ditemani sepupunya membuat laporan di kantor polisi.
Dalam proses pelaporan itu, tersangka sempat menyusul dan berusaha menghalang-halangi.
"Awalnya dari RT setempat, kemudian ke kantor polisi. Tersangka ini datang menghalangi," ungkap Evry.
Polisi yang mengetahu kejadian itu, langsung mengamankan pelaku.
Baca juga: Paksa 3 Siswa Sodomi Dirinya, Guru SD di Muratara Ditangkap
"Kejadian di kontrakan mereka pertama kali tahun 2021 saat korban masih kelas 6 SD. Kemudian berulang yang terakhir 21 Juli 2023," ujar Evry.
"Saat tersangka ingin mengulang lagi, dia kirim pesan chat pada anaknya. Korban yang merasa ketakutan mengadu pada ibunya," tambah Evry.
Selanjutnya polisi melakukan pendampingan terhadap korban serta melakukan visum.
Korban juga sempat mengeluhkan sakit pada bagian anus usai dicabuli ayahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.