SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak 28,4 juta warga Jawa Tengah akan menjadi pemilih pada Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2024 November mendatang.
Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono mengatakan, pihaknya masih melakukan penyocokan dan penelitian (coklit) jutaan data yang akan menjadi data pemilih tetap (DPT).
Dia menyampaikan, targetnya proses coklit KPU di 35 kabupaten/kota itu dapat diselesaikan dalam sebulan ini.
Dia berharap, partisipasi pemilih meningkat pada Pilkada ini.
Baca juga: Ancaman Sanksi Pemecatan ASN dan Nomor Pengaduan Pelanggaran Pilkada Jateng 2024
"Kami sedang mempersiapkan terkait pendataan data pemilih, penyocokan penelitian. Potensi pemilih di Jateng ada 28,4 juta, kita pastikan mudah-mudahan partisipasnya lebih baik dari pilkada sebelumnya," kata Handi, usai Rakor Pemantapan Isu-isu Strategis Jelang Pilkada serentak 2024, Kota Semarang, Rabu (26/6/2024).
Sementara terkait anggaran pemnyelenggaraan pilkada yang diajukan kepada Pemprov Jateng dan pemkab/pemkot telah dicairkan hampir 100 persen dari kebutuhan yang KPU ajukan.]
Kini pihaknya juga mempersiapkan tahap pendaftaran peserta Pilkada yang akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024.
"Fasilitasi pemda sudah maksimal, artinya so far so good, semua sesuai time line, terkait dengan tahapan setelah ini adalah di bulan agustus ada pendaftaran paslon," ujar dia.
Belum lama ini, Handi juga melayani dua orang calon peserta yang mengurus verifikasi faktual dukungan untuk mendaftar sebagai calon perseorangan atau jalur independen.
"Sebelumnya ada 2 kabupaten yang sudah berproses dari perseorangan, di Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Tegal sedang melakukan verifikasi faktual dukungan untuk calon perseorangan bupati. Kalau Provinsi enggak ada," beber dia.
Baca juga: Golkar-PKB Jajaki Koalisi Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Tidak Ada Segmen KIM atau Koalisi Perubahan
Begitu pula Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi yang digadang maju Pilkada juga belum mendatangi KPU Jateng untuk menanyakan persyaratan atau keperluan lainnya.
"Belum ada, tidak ada dan belum ada, karena Beliau (Luthfi) kan anggota Polri," ungkap dia.
Dia juga mengingatkan agar ASN termasuk kepala dan perangkat desa tidak melanggar ketentuan selama tahapan pilkada, khususnya soal netralitas.
"Di UU 10 Tahun 2016 itu terkait pilkada ada peraturannya, ada ketentuan yang harus dipegang teguh oleh masing-masing, ada UU Desa, ada UU soal kepala desa. Harapan saja (dipatuhi) yang diperkenankan dan tidak diperkenankan menurut UU terkait proses pelaksanaan pilkada ini. Sehingga dicegah persoalan yang muncul," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.