Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Bisa Sembuhkan Penyakit, Dukun Cabul di Luwu Timur Setubuhi Anak di Bawah Umur

Kompas.com - 29/06/2024, 08:30 WIB
Amran Amir,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

LUWU TIMUR, KOMPAS.com - Seorang dukun cabul berinisial HA alias OL (34) asal Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan diamankan Satreskrim Polres Luwu Timur. 

Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Muh Taufik mengatakan, dua korbannya adalah anak di bawah umur berinisial N (16) dan S (13).  

“Kedua korban dari dukun cabul tersebut adalah N yang merupakan anak tirinya tinggal bersama di Kecamatan Burau dan S keponakan istrinya yang tinggal di Kecamatan Wotu,” kata Taufik saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (28/6/2024) sore. 

Baca juga: Ditinggal Kondangan, Rumah di Cilacap Ludes Terbakar


Baca juga: Berenang di Sungai, Remaja Asal Toraja Tenggelam dan Hilang

Modus mengobati korban

Lanjut Taufik, HA ditangkap atas laporan dugaan pencabulan dua korbannya yang masih di bawah umur. 

“HA alias OL sudah disidik dan ditahan di rutan Polres Luwu Timur untuk keperluan pemeriksaan selanjutnya,” ucap dia. 

Menurut Taufik, HA dalam melancarkan aksinya mengaku bisa mengobati pasien yang sakit namun, justru melakukan persetubuhan terhadap anak. 

“HA diduga mencabuli anak tirinya yang saat itu sedang mengeluh sakit di bagian payudara, kesempatan itu dimanfaatkan untuk berpura-pura bisa mengobati korban. Aksinya kemudian dilancarkan,  dengan meremas bagian dada korban sebanyak dua kali, dan menyetubuhi korbannya,” ujar Taufik. 

“Kejadian bermula pada bulan Januari 2024 saat anak tirinya sakit, dia pura-pura jadi orang pintar dan bisa mengobati orang sakit,” tambah Taufik. 

Baca juga: Pengakuan Pemilik Salon di Sleman yang Sebabkan Korban Tewas Usai Suntik Filler Payudara

Aksi HA berlanjut dengan melancarkan aksinya saat S ponakan istrinya sakit di Kecamatan Wotu. 

Korban S pun mengaku telah disetubuhi oleh HA sebanyak dua kali dengan modus mengobati. 

“Dua kali dilakukan waktu bulan Februari 2024 saat saya sakit, di ruang tamu dengan di kamar,” tutur S. 

Kejahatan HA terungkap setelah korban mengadu ke orangtuanya. Tidak terima, orangtua langsung melaporkan HA ke polisi. 

HA terduga pelaku disangka melanggar pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 76 d UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor  23 Tahun 2002 dan atau pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 tahun  2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76 e UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 jo pasal 65 KUHPidana.

Baca juga: Potongan Kaki Manusia Ditemukan di Pantai Marina Semarang, Diduga Ada Tindakan Kriminal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Alasan Aliansi Buruh Dukung Mbak Ita Maju di Pilkada Semarang 2024

Alasan Aliansi Buruh Dukung Mbak Ita Maju di Pilkada Semarang 2024

Regional
Pria di Alor NTT Ditemukan Tewas dengan Leher Dililit Celana

Pria di Alor NTT Ditemukan Tewas dengan Leher Dililit Celana

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Senin 1 Juli 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Senin 1 Juli 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Ibu Bayi yang Ditemukan Tak Utuh di Flores Timur Terungkap, Ternyata Masih SMA

Ibu Bayi yang Ditemukan Tak Utuh di Flores Timur Terungkap, Ternyata Masih SMA

Regional
Pilkada Sikka, PDI-P Belum Tentukan Calon Pendamping Robi Idong

Pilkada Sikka, PDI-P Belum Tentukan Calon Pendamping Robi Idong

Regional
Ramai soal Mobil Terbakar di Kendal, Sengaja Dibakar dan Milik Pengusaha Rental dari Temanggung

Ramai soal Mobil Terbakar di Kendal, Sengaja Dibakar dan Milik Pengusaha Rental dari Temanggung

Regional
Baru 4,7 Persen Industri di Jateng Manfaatkan Energi Terbarukan, Siapa Saja Mereka?

Baru 4,7 Persen Industri di Jateng Manfaatkan Energi Terbarukan, Siapa Saja Mereka?

Regional
Kisah Junnatun, Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga yang Sempat Jualan Daging Ayam Potong, Lulus Terbaik dengan IPK 3,94

Kisah Junnatun, Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga yang Sempat Jualan Daging Ayam Potong, Lulus Terbaik dengan IPK 3,94

Regional
Kasus Siswa SMP Padang Tewas Ditutup, Polisi Bilang Tak Ada Rekaman Kamera CCTV di Mapolsek

Kasus Siswa SMP Padang Tewas Ditutup, Polisi Bilang Tak Ada Rekaman Kamera CCTV di Mapolsek

Regional
Air Danau Kelimutu Kembali Berubah Warna

Air Danau Kelimutu Kembali Berubah Warna

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 1 July 2024, dan Besok : Siang ini Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 1 July 2024, dan Besok : Siang ini Berawan

Regional
Respons Gus Yusuf Saat Disinggung Dipasangkan dengan Dico di Pilkada Jateng

Respons Gus Yusuf Saat Disinggung Dipasangkan dengan Dico di Pilkada Jateng

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus Lagi, Tinggi Kolom Abu 700 Meter

Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus Lagi, Tinggi Kolom Abu 700 Meter

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 1 July 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 1 July 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Kebumen Berencana Angkat Guru TK/PAUD Jadi PPPK, Bupati Siapkan Beberapa Alternatif

Kebumen Berencana Angkat Guru TK/PAUD Jadi PPPK, Bupati Siapkan Beberapa Alternatif

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com