MURATARA, KOMPAS.com- Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru sekolah dasar (SD) berinisial IM (35) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
IM diduga memaksa tiga siswa untuk menyodomi dirinya dengan iming-iming memberi uang Rp 30.000.
“Tersangka ini berperan sebagai perempuan dan memaksa ketiga pelajar mencabuli dan menyodomi dirinya,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Muratara AKP Baruanto, Selasa (18/7/2023).
Baca juga: Sodomi Bocah 6 Tahun, Seorang Pria di Pontianak Ditangkap Polisi
Peristiwa itu terungkap usai orangtua salah satu korban melapor ke polisi atas tindakan IM itu.
Sebelumnya, orangtua korban telah mendatangi sekolah dan mengecam tindakan pelaku yang memaksa anaknya melakukan sodomi.
Usai mendapat laporan itu, Polsek Muara Rupit hingga akhirnya tersangka ditangkap tanpa perlawanan.
“Awalnya kami menerima satu laporan, setelah diselidiki ternyata ada tiga korban,”kata Buruanto, Selasa (18/7/2023).
Baca juga: Mang Cilor di Cianjur Sodomi Bocah, Polisi Sebut Korban Lebih dari 1