PONTIANAK, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial RS (20) asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap atas dugaan sodomi bocah berusia 6 tahun.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo mengatakan, pelaku sudah mengakui perbuatannya dan sedang didalami motifnya.
Baca juga: Mang Cilor di Cianjur Sodomi Bocah, Polisi Sebut Korban Lebih dari 1
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya, saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksan secara intensif,” kata Tri kepada wartawan, Selasa (18/7/2023).
Sebagaimana diketahui, kasus ini terungkap berdasarkan laporan korban kepada orangtua. Kemudian juga viral setelah pengakuan pelaku tersebar di media sosial.
“Pelecehan dan kekerasan seksual terjadi saat pelaku meminta dan memaksa korban,” ucap Tri.
Tri menyebut, peristiwa tersebut terjadi Minggu (9/7/2023) di kawasan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Kota, Pontianak, siang.
"Untuk modus pelaku masih kami dalami. Sejauh ini diketahui sudah dua kali korban mengalami peristiwa tersebut,” ungkap Tri.
Tri menegaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
"Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban termasuk pelecehan dan kekerasan seksual," tutup Tri.
Baca juga: Pembunuh Pria dalam Toko di Makassar Mengaku Sempat Akan Disodomi Korban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.