Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diimingi "Top Up" Gim "Online", Bocah 9 Tahun Disodomi Paman Sendiri, Dijadikan Konten Video Porno

Kompas.com - 10/02/2023, 09:49 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Seorang bocah laki-laki berusia 9 tahun di Palembang, Sumatera Selatan, menjadi korban sodomi oleh pamannya sendiri setelah diimingi uang serta top up gim online.

Akibat kejadian tersebut, TA (35) yang merupakan paman korban kini ditangkap Polda Sumatera Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Sumatera Selatan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, perbuatan TA ini terungkap dari patroli tim Saber yang menemukan akun email yang di dalamnya berisi banyak konten porno hubungan sesama jenis.

Baca juga: Aksi Sodomi Pria ke Bocah Laki-laki, Pancing Korban Datang ke Rental PS hingga Diimingi Top Up Game Online

Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan melacak keberadaan TA, hingga akhirnya ditangkap saat berada di Palembang.

“Kami menemukan ada 17 konten video porno antara korban dan pelaku. Selain disimpan di email, video itu juga disimpan di dalam flashdisk. Ada juga video porno sesama laki-laki yang dikoleksi oleh tersangka,” kata Putu, Kamis (9/2/2023).

Putu menjelaskan, saat menemukan konten video porno itu petugas pun melakukan pemeriksaan dari tersangka.

TA pun mengaku bahwa korban tersebut merupakan keponakannya sendiri. Bahkan, perbuatan itu ternyata sudah dilakukan tersangka selama satu tahun terakhir.

“Pengakuannya untuk koleksi, karena setiap melihat foto atau videonya bersama korban birahi tersangka ini muncul,” ujarnya.

Putu menegaskan, pengakuan tersangka TA ia memiliki orientasi seksual. Padahal TA telah menikah dan memiliki seorang istri.

“Modus tersangka setiap beraksi korban diimingi top up game, tersangka mengaku lebih nafsu ke anak laki-laki,” jelasnya.

Baca juga: 4 Bocah Laki-laki Disodomi Pria di Tanah Bambu, 2 Korban Lapor Polisi hingga Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, TA pun dikenakan pasal 76 huruf e Juncto pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan pasal 37 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi serta pasal 45 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Regional
Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Regional
Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Regional
Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Regional
Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com