KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat menyita 235 dokumen di Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Taqdirullah mengatakan, penyitaan tersebut terkait dengan dugaan korupsi pembayaran insentif pajak daerah.
“235 item dokumen yang kita sita ini salah satunya terkait item pembayaran insentif,” ujar Taqdirullah dikutip dari Antara, Rabu (22/5/2024).
Baca juga: Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja
Dokumen yang diamankan, sambung Taqdirullah, meliputi dokumen pembayaran insentif dari tahun 2018 sampai 2022.
Termasuk dokumen pencairan anggaran seperti surat perintah membayar (SPM), surat perintah pencarian dana (SP2D), serta sejumlah dokumen pencairan anggaran lainnya.
Selain dokumen penting yang diamankan, penyidik juga mengamankan perangkat lunak dari BPKD Aceh Barat.
Baca juga: Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan
Nantinya, dokumen-dokumen tersebut akan ditelaah oleh penyidik, termasuk memanggil sejumlah saksi.
Seperti diketahui, penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat sepanjang Selasa melakukan penggeledahan di Kantor BPKD Aceh Barat, terkait penyidikan dugaan kasus korupsi yang sedang ditangani.
Penggelapan tersebut dilakukan setelah penyidik mendapatkan surat izin dari Pengadilan Negeri Meulaboh.
Proses penggeledahan dimulai sekira pukul 09.00 WIB dan berakhir menjelang pukul 19.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.