Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurir Sabu 2,5 Kilogram Ditangkap di Magelang, Buron dari Jaringan Aceh-Jawa

Kompas.com - 21/05/2024, 16:37 WIB
Egadia Birru,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com – Jajaran kepolisian setempat menangkap pengedar sabu dari jaringan narkoba Aceh-Jawa di Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Pelaku kedapatan memiliki sabu seberat 2,5 kilogram.

Pengedar sabu tersebut bernama Ongki Wijaya Saputra (38) yang berdomisili di Desa Payaman, Kecamatan Secang. Ia masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2022.

Baca juga: Pasutri Pengedar Narkoba di Salatiga Ditangkap, Ditemukan Sabu 11,51 Gram dan 16 Butir Inex

Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, Ongki ditangkap di rumahnya usai polisi membuntutinya dari Yogyakarta pada 10 Mei lalu.

Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya menjadi kurir sabu sejak 2015, tapi tidak terus-menerus.

Ia baru aktif kembali pada pertengahan 2023. Adapun sabu diambil dari Jakarta dengan menempuh jalur darat.

Sejak awal 2024, Ongki sudah tiga kali mengambil sabu dengan total jumlah 11 kg. Ia mendapatkan perintah mengambil paket sabu dari seseorang melalui BBM.

“Pelaku bagian dari jaringan (narkoba) antarprovinsi, yakni Aceh-Jawa. Dia mendapatkan upah Rp 10 juta setiap pengiriman,” beber Luthfi dalam konferensi pers di Polresta Magelang, Selasa (21/5/2024).

Baca juga: Modus Baru Penyelundupan Narkoba di Kalsel, Sabu 5 Kilogram Dikemas dalam Popok


Baca juga: Berkaca dari Jaksa Pinangki, Mengapa Sejumlah Orang Suka Operasi Plastik?

Terancam 20 tahun penjara

Kepala Polda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi (tengah) menunjukkan barang bukti sabu dalam konferensi pers di Polresta Magelang, Selasa (21/5/2024).KOMPAS.com/Egadia Birru Kepala Polda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi (tengah) menunjukkan barang bukti sabu dalam konferensi pers di Polresta Magelang, Selasa (21/5/2024).
Ongki menunggu perintah atasannya untuk mengedarkan sabu di sepanjag perjalanan menuju Magelang.

Sedangkan, sabu yang dibawa ke Magelang lantas dibagi sesuai perintah atasan.

“Barang bukti yang kami amankan nominalnya mencapai Rp 5 miliar. Pelaku melibatkan sementara tiga orang yang saat ini (masuk) DPO,” ujar Luthfi.

Sementara itu, Ongki mengaku, tidak pernah bertemu langsung dengan bosnya.

“Setahu saya, salah satunya, dari Aceh,” cetusnya.

Atas perbuatannya, dia disangkakan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun terungku.

Baca juga: Menilik Kasus Jaksa Pinangki yang Penuh Kontroversi...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Takut Dimarahi, Seorang Pelajar Minta Tolong Damkar Ambilkan Rapor

Takut Dimarahi, Seorang Pelajar Minta Tolong Damkar Ambilkan Rapor

Regional
Cerita Tatik, Dua Dekade Jualan Gerabah Saat Grebeg Besar Demak

Cerita Tatik, Dua Dekade Jualan Gerabah Saat Grebeg Besar Demak

Regional
BNPB Pasang EWS dengan CCTV di Sungai Berhulu dari Gunung Marapi

BNPB Pasang EWS dengan CCTV di Sungai Berhulu dari Gunung Marapi

Regional
PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

Regional
Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Regional
4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

Regional
Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Regional
Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Regional
Berantas Judi Online, Ponsel Aparat di Polres Bengkulu Utara Diperiksa

Berantas Judi Online, Ponsel Aparat di Polres Bengkulu Utara Diperiksa

Regional
KAI Tanjungkarang Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Martapura

KAI Tanjungkarang Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Martapura

Regional
Ayah di Serang Bunuh Balitanya yang Tidur Pulas, Ada Sang Ibu dan Kakak di TKP

Ayah di Serang Bunuh Balitanya yang Tidur Pulas, Ada Sang Ibu dan Kakak di TKP

Regional
Butuh Uang untuk Judi Online, Remaja 14 Tahun Curi Sepeda Motor

Butuh Uang untuk Judi Online, Remaja 14 Tahun Curi Sepeda Motor

Regional
Mengintip Persiapan Warga Kalibeji Semarang untuk Sambut Jokowi, Lembur Kerja Bakti Selama 4 Hari

Mengintip Persiapan Warga Kalibeji Semarang untuk Sambut Jokowi, Lembur Kerja Bakti Selama 4 Hari

Regional
Santri Tewas Terseret Arus Sungai Saat Bersihkan Alat Potong Hewan

Santri Tewas Terseret Arus Sungai Saat Bersihkan Alat Potong Hewan

Regional
'Long Weekend', Kunjungan Wisatawan di Magelang Naik 5 Kali Lipat

"Long Weekend", Kunjungan Wisatawan di Magelang Naik 5 Kali Lipat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com