Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasutri Pengedar Narkoba di Salatiga Ditangkap, Ditemukan Sabu 11,51 Gram dan 16 Butir Inex

Kompas.com - 05/03/2024, 16:40 WIB
Dian Ade Permana,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

SALATIGA, KOMPAS.com - Jajaran Satres Narkoba Polres Salatiga mengamankan suami istri yang diduga menjadi pengedar.

Dari tangan pelaku, diamankan narkoba jenis sabu seberat 11,51 gram dan inex 16 butir.

Kasat Narkoba Polres Salatiga AKP Asikin mengatakan, pelaku ditangkap di rumah kontrakan Perum Bhuvana Jalan Plongkowati Tegalrejo Argomulyo Kota Salatiga.

“Keduanya berinisial APP alias S (37), warga Dadimulyo Klaten dan istri sirinya, YA (43), warga Tretes Kecamatan Karanggede Kabupaten Boyolali," ujarnya, Selasa (5/3/2024).

Baca juga: Cara Jaringan Fredy Pratama Edarkan 52 Kg Narkoba Lintas Sumatera-Jawa, Diangkut Mobil Boks Minuman

Menurut Asikin, barang bukti yang disita adalah satu buah bekas tempat kaca mata yang di dalamnya terdapat beberapa paket sabu dalam plastik dengan berat total 11,51 gram dan 16 butir pil inex.

Selain itu ada alat yang digunakan seperti sedotan, klip plastik, gunting, dan dua ponsel.

Penangkapan ini, berdasarkan informasi masyarakat bahwa di rumah kontrakan tersebut sering digunakan untuk transaksi narkoba.

Baca juga: Sosok Freddy Budiman, Terpidana Mati Narkoba yang Terlibat Bilik Asmara dan Akui Keterlibatan Oknum Aparat


Baca juga: Polda Jateng Bongkar Peredaran 52 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama Lintas Jawa-Sumatera

Dugaan jaringan narkoba

 

Setelah mendapat informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Salatiga berhasil mengamankan terlapor AAP dan YA pada Rabu (28/2/2024).

"Kemudian dilakukan interogasi dan mengakui bahwa keduanya masih menyimpan narkotika jenis sabu dan inex di rumah kontrakan," ungkapnya.

Asikin mengatakan, anggotanya disaksikan warga kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan inex.

"Terhadap keduanya saat ini sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan mereka," paparnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henri Widyoriani mengatakan, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) ) Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Campur Etanol dengan Sirup, 4 Pemuda di Semarang Tewas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com