SEMARANG, KOMPAS.com - Jaringan Fredy Pratama menggunakan mobil boks pengangkut minuman kemasan untuk memuluskan transaksi narkoba yang mereka edarkan ke sejumlah daerah.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Muhammad Anwar Nasir mengatakan, jaringan tersebut mempunyai armada sendiri untuk mengirim barang.
Mobil boks yang dimiliki jaringan Fredy Pratama digunakan untuk penyamaran seolah-olah mengirimkan barang grosir minuman kemasan.
Baca juga: Polda Jateng Bongkar Peredaran 52 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama Lintas Jawa-Sumatera
"Kamuflase bawa barang grosiran. Itu mobil mereka, bukan sewa," jelas Anwar di Mapolda Jateng, Jumat (23/2/2024).
Hal itu dia katakan setelah berhasil mengungkap peredaran 52 kilogram sabu milik jaringan Fredy Pratama Lintas Sumatera-Jawa.
Dia menjelaskan, 52 kilogram sabu itu berhasil diperoleh dari Lampung, Sumatera yang dibawa ke Surabaya, Jawa Timur (Jatim) untuk dikirimkan ke berbagai daerah.
"Rencana satu koper warna pink itu akan diturunkan di Tangerang. Dua koper tunggu perintah. Jateng itu juga ambil dari Surabaya," kata dia.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menambahkan, polisi telah menangkap empat tersangka jaringan Fredy Pratama berinisial TO, RW, PR dan GDA bersama sejumlah barang bukti.
"Bersama mereka disita barang bukti berupa 52,08 kilogram sabu dan 35.050 butir ekstasi," jelas Luthfi.
Menurutnya, penangkapan ini dapat menyelamatkan hampir 300.000 jiwa dari cengkeraman penyalahgunaan narkoba jaringan Fredy Pratama itu.
Para tersangka merupakan pengungkapan dari dua kasus yang berbeda namun saling terkait.
Baca juga: 2 Bendahara Jaringan Fredy Pratama Dituntut 16 Tahun Penjara
"Ungkap kasus pertama dilakukan di daerah Sragen pada 12 Januari 2024 dimana dua tersangka berinisial TO dan RW berikut barang bukti berupa sabu seberat 1,010 kilogram dan ekstasi sebanyak 250 butir," kata dia.
Dari pengembangan intensif selanjutnya, tim Ditresnarkoba Polda Jateng pada tanggal 21 Februari 2024 melakukan penangkapan terhadap tersangka PR dan tersangka GDA, di Pintu Gerbang Tol Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
"Ditemukan barang bukti sebanyak 51,0704 kilogram sabu dan 34.800 butir ekstasi," ujar Luthfi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.