Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Bendahara Jaringan Fredy Pratama Dituntut 16 Tahun Penjara

Kompas.com - 13/02/2024, 17:36 WIB
Tri Purna Jaya,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com- Sebanyak dua bendahara jaringan narkoba Fredy Pratama dituntut selama 16 tahun penjara. Keduanya dinyatakan bersalah ikut terlibat dalam jaringan itu.

Kedua terdakwa yakni Theo Prasetyo Sukoco (31) dan Yusuf Pribadi (47) warga Karawang (Jawa Barat).

Jaksa penuntut Eka Aftarini menyebutkan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili menjatuhkan pidana selama 16 tahun kepada para terdakwa," kata Jaksa Eka dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Selasa (13/2/2024).

Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, AKP Andri Mengaku Masuk Jaringan Fredy Pratama untuk Menyamar

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 2 miliar, yang mana jika tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

Dalam tuntutannya, Jaksa Eka memaparkan terdakwa Theo dan Yusuf memiliki peran sebagai bendahara penarikan dalam jaringan Fredy Pratama.

Keduanya mendapatkan pekerjaan itu dari BP yang kini masih menjadi buronan.

"Para terdakwa melakukan penarikan dan penyetoran uang yang didapatkan dari hasil penjualan narkotika," kata Jaksa Eka.

Atas pekerjaan itu, masing-masing terdakwa mendapatkan gaji mencapai Rp 10 juta setiap bulan.

Baca juga: Rivaldo, Operator Pengendali Jaringan Fredy Pratama, Dituntut Hukuman Mati

Diketahui, jaringan narkoba internasional yang dilakukan oleh Fredy Pratama Cs telah menyelundupkan sabu-sabu hingga ratusan kilogram.

Pengusutan kasus ini telah menyeret sejumlah pelaku mulai dari polisi, selebgram sampai pegawai honorer di Lampung dan Palembang.

Jaringan ini juga melibatkan sejumlah narapidana kasus narkotika yang masih ditahan di dalam penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Malpraktik hingga Pasien Tewas, Lurah di Prabumulih Dinonaktifkan

Diduga Malpraktik hingga Pasien Tewas, Lurah di Prabumulih Dinonaktifkan

Regional
Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Regional
Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Regional
Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pengguna Knalpot Brong

Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pengguna Knalpot Brong

Regional
Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Regional
Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Regional
BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

Regional
Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Regional
2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

Regional
2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

Regional
Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Regional
Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Regional
Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Regional
Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban

Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com