LAMPUNG, KOMPAS.com- Mantan Kasat Narkoba Kepolisian Resor Lampung Selatan AKP Andri Gustami tetap kukuh sengaja terlibat dalam jaringan Fredy Pratama untuk penyamaran.
Andri Gustami dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut karena dinyatakan terbukti terlibat jaringan narkoba internasional itu.
Pembelaan (pledoi) itu disampaikan kuasa hukum terdakwa, Ali Butho dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Rabu (7/2/2024).
"Terdakwa sengaja terlibat untuk membongkar jaringan narkoba Fredy Pratama," kata Ali, Rabu siang.
Baca juga: Jadi Kurir Fredy Pratama, Eks Kasat Narkoba Dituntut Pidana Mati
Ali menambahkan, hal ini bisa dibuktikan dengan terdakwa yang tetap menangkap kurir-kurir meski sudah terhubung dengan Fredy Pratama.
"Terdakwa bermaksud mengungkap sindikat internasional Fredy Pratama," kata dia.
Selain itu, Ali juga mengatakan terdakwa Andri Gustami telah berulang kali mengungkapkan penyeludupan narkoba saat masih menjabat sebagai Kasat Narkoba di Polres Lampung Selatan.
"Prestasi-prestasi terdakwa telah berulangkali membongkar penyelundupan narkoba hingga ratusan kilogram," kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, AKP Andri Gustami dituntut pidana mati karena terlibat peredaran narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
Baca juga: Polisi Kembali Tangkap 8 Orang Jaringan Fredy Pratama, 38 Kg Sabu Disita
Tuntutan itu dimohonkan Jaksa penuntut Eka Aftarini dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Kamis (1/2/2024) siang.
Dalam tuntutannya, Jaksa Eka mengatakan tidak ada alasan pemaaf atas perbuatan Andri Gustami dalam perkara tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.