LAMPUNG, KOMPAS.com - Sidang dakwaan perkara narkotika yang menyeret AKP Andri Gustami memunculkan beberapa fakta menarik. Salah satunya alasan sang polisi terlibat jaringan Fredy Pratama tersebut.
Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Senin (23/10/2023), dalam dakwaan jaksa membacakan alasan eks kasat narkoba tersebut.
"Saya sudah setahun di Lampung Selatan tapi sudah banyak penangkapan besar yang dilakukan tapi tidak ada penghargaan, kalo begini mending saya cari duit saja untuk masa depan," kata Jaksa Eka menirukan kembali ucapan Andri Gustami.
Baca juga: Terungkap Awal Mula Keterlibatan AKP Andri Jadi Pengawal Narkoba Jaringan Fredy Pratama
Alasan ini dikatakan Andri Gustami kepada kaki tangan Fredy Pratama, M Rivaldo (berkas terpisah) sebelum akhirnya dia dilibatkan dalam setiap pengiriman sabu-sabu melintasi Pelabuhan Bakauheni.
Akademisi Universitas Bandar Lampung (UBL) Zainuddin Hasan menilai alasan itu hanya mengada-ada.
Menurut Zainuddin, alasan seperti itu dan motivasi mencari materi tidak sepantasnya dilontarkan oleh anggota kepolisian.
"Bagaimanapun, anggota kepolisian memang sepatutnya mengabdi kepada masyarakat dan negara," katanya saat dihubungi, Selasa (24/10/2023).
Zainuddin berkata, kalimat "tidak adanya penghargaan" itu hanya sebuah dalih untuk menimpalkan kesalahan ke pihak lain.
"Dari niat awalnya saja sudah salah. Menjadi polisi untuk mencari penghargaan. Sekali lagi, anggota polisi tugasnya adalah mengabdi," kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa AKP Andri Gustami, Zulfikar Ali Butho mengklaim kliennya adalah perwira berprestasi.
"Semasa bertugas dahulu sebagai kasat narkoba, terdakwa adalah perwira berprestasi dalam melawan Peredaran dan penggunaan Narkotika di Indonesia," katanya.
Karenanya, pihaknya merasa terdakwa adalah korban dari upaya pelemahan pemberatasan narkotika oleh sindikat internasional.
"Klien kami ini korban juga, nanti akan kami sampaikan dalam pembuktian di persidangan," katanya.
Baca juga: AKP Andri Disebut Kecewa, Banyak Tangkapan tapi Tak Pernah Dapat Penghargaan
Diketahui, terdakwa AKP Andri Gustami (eks kasat narkoba) mengaku kecewa karena sering ungkap kasus besar namun tidak ada penghargaan.
Pengakuan ini disebutkan Jaksa penuntut Eka Aktarini saat membacakan dakwaan perkara jaringan narkotika Fredy Pratama yang melibatkan Andri Gustami.
Pada sidang yang dipimpin Hakim Lingga Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Senin (23/10/2023), ungkapan itu dikatakan terdakwa kepada M Rivaldo alis KIF (berkas terpisah) usai mengungkap dua kali pengiriman sabu-sabu di Lampung Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.