LAMPUNG, KOMPAS.com - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami menerima uang Rp 1,3 miliar untuk memuluskan penyelundupan narkoba di Pelabuhan Bakauheni.
Fakta ini terungkap dalam sidang kode etik profesi Polri yang digelar secara tertutup di Gedung Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung, Kamis (19/10/2023).
Baca juga: Terlibat Jaringan Narkotika Fredy Pratama, Eks Kasat Narkoba Lampung Selatan Dipecat
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah mengatakan nominal uang itu salah satu fakta yang terungkap dalam persidangan.
"Fakta persidangan, pelanggar (AKP Andri Gustami) menerima aliran dana sebesar Rp 1,3 miliar dari jaringan narkoba Fredy Pratama," kata Umi di Mapolda Lampung, Kamis sore.
Uang tersebut digunakan oleh AKP Andri Gustami untuk keperluan pribadinya. Umi menambahkan, aliran dana uang narkoba ini akan diungkap selengkapnya pada sidang pidana di PN Tanjung Karang sebagaimana sangkaan pencucian uang.
Umi mengatakan dalam sidang yang dipimpin oleh Kombes Budiman Sulaksono itu menghadirkan sembilan orang saksi.
"5 orang saksi dari eksternal dan 4 saksi internal kepolisian," kata Umi.
Baca juga: Pengadilan Terima Pelimpahan Berkas Eks Kasat Narkoba Jaringan Fredy Pratama
Diberitakan sebelumnya, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami divonis pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
Majelis etik yang dipimpin oleh Kombes Budiman Sulaksono menyatakan AKP Andri terbukti melanggar sejumlah kode etik atas perbuatannya itu.
"Komisi etik profesi Polri menjatuhkan sanksi berupa menyatakan perilaku pelanggar adalah sebagai perbuatan tercela, penempatan pada tempat khusus selama 30 hari dan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH," kata Umi di Mapolda Lampung, Kamis sore.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.