LAMPUNG, KOMPAS.com - Berkas perkara kasus narkotika dengan terdakwa eks Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.
Juru bicara PN Tanjung Karang Samsumar Hidayat membenarkan berkas perkara narkotika atas nama AKP Andri Gustami sudah dilimpahkan oleh kejaksaan pada 17 Oktober 2023 kemarin.
Baca juga: Berkasnya Lengkap, Eks Kasat Narkoba yang Jadi Kurir Fredy Pratama Segera Disidang
"Sudah (diterima), jadwal sidang perdana tanggal 23 Oktober 2023 besok," katanya di PN Tanjung Karang, Kamis (19/10/223).
Berkas perkara AKP Andri Gustami teregistrasi dengan nomor 827/Pid.Sus/2023/PN Tjk.
Tiga hakim juga sudah ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu yakni Lingga Setiawan, RA Rizkiyati dan Samsumar Hidayat.
Dalam berkas perkara, AKP Andri Gustami didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan kedua didakwa dengan Pasal 137 huruf a Juncto Pasal 136 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Terlibat Jaringan Narkoba Fredy Pratama, AKP Andri Gustami Disidang Etik
Diketahui, mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami menjalani sidang etik karena terlibat jaringan narkotika Fredy Pratama.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah membenarkan AKP Andri Gustami menjalani sidang etik hari ini, Kamis (19/10/2023).
Sidang berlangsung secara tertutup di Gedung Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.