LAMPUNG, KOMPAS.com- Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Lampung Selatan AKP Andri Gustami menjalani sidang etik karena terlibat jaringan narkotika Fredy Pratama.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah membenarkan AKP Andri Gustami menjalani sidang etik hari ini, Kamis (19/10/2023).
Sidang berlangsung secara tertutup di Gedung Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung.
"Benar, hari sidang kode etik yang bersangkutan di Bidpropam, sidang masih berlanjut," kata Umi saat dihubungi, Kamis siang.
Umi mengaku belum mengetahui materi persidangan terhadap AKP Andri Gustami. Namun dia menyebutkan sidang itu digelar setelah AKP Andri Gustami terlibat pidana dan jaringan narkotika Fredy Pratama.
"Terkait keterlibatan yang bersangkutan dalam jaringan narkoba internasional yang telah diungkap kemarin," kata Umi.
Diberitakan sebelumnya, keberadaan AKP Andri Gustami dalam jaringan narkotika Fredy Pratama dianggap penting dan krusial.
Fredy dan operator wilayah barat, Rivaldo Miliandri alias KIF langsung mengontak AKP Andri Gustami jika ada "barang" yang hendak menyeberang di Pelabuhan Bakauheni.
Baca juga: Dua Anggota Polda Sulsel Gagal Jadi Perwira, Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Kepala Kepolisian Daerah Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika membenarkan AKP Andri Gustami kerap berkomunikasi dengan Fredy dan KIF.
Dari penyelidikan, komunikasi ini terjadi jika ada kurir yang hendak melintas di Provinsi Lampung membawa sabu-sabu menuju Jawa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.