KENDAL, KOMPAS.com - Keluarga Sahrul (sebelummya ditulis Syahrul), warga Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring, Kendal, Jawa Tengah, yang menjadi korban order fiktif, kembali datang ke Mapolres Kendal, Kamis (19/10/2023).
Keluarga Sahrul datang ke Mapolres membawa korban order fiktif, Alif Maflickah, warga Weleri Kendal.
Alif adalah penjual pernak pernik pemanis kuku (nail art).
Ia datang bersama keluarga Sahrul untuk melapor.
Menurut pengakuan Alif, pada tanggal 10 September 2023, dirinya mendapat pesan WhatsApp dari seseorang yang bernama Sahrul.
Ia memesan nail art (pemanis kuku) seharga Rp 100.000.
“Tapi, ketika barangnya saya antar ke rumah pemesan, sebelum masuk ke rumahnya, para tetangganya banyak yang keluar, dan beberapa ada yang bilang, barang apa lagi yang datang. Saya bingung,” kata Alif.
Alif mengaku baru paham setelah para tetangga menceritakan kalau Sahrul menjadi korban order fiktif.
Sebelum dirinya, sudah datang barang–barang lain diorder oleh seseorang atas nama keluarga Sahrul.
Padahal, yang bersangkutan disebut tidak pernah memesan.
“Mendengar penjelasan para tetangga Sahrul, saya langsung percaya dan pulang tanpa bertemu dengan pemesan,” tambah Alif.
Di Mapolres Kendal, Alif membawa bukti screenshot pesan WhatsApp antara dirinya dan pemesan.