Salin Artikel

Korban Order Fiktif Temui Polisi Bawa Tambahan Bukti Seorang Penjual "Nail Art"

KENDAL, KOMPAS.com - Keluarga Sahrul (sebelummya ditulis Syahrul), warga Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring, Kendal, Jawa Tengah, yang menjadi korban order fiktif, kembali datang ke Mapolres Kendal, Kamis (19/10/2023).

Keluarga Sahrul datang ke Mapolres membawa korban order fiktif, Alif Maflickah, warga Weleri Kendal.

Alif adalah penjual pernak pernik pemanis kuku (nail art).

Ia datang bersama keluarga Sahrul untuk melapor.

Menurut pengakuan Alif, pada tanggal 10 September 2023, dirinya mendapat pesan WhatsApp dari seseorang yang bernama Sahrul.

Ia memesan nail art (pemanis kuku) seharga Rp 100.000.

“Tapi, ketika barangnya saya antar ke rumah pemesan, sebelum masuk ke rumahnya, para tetangganya banyak yang keluar, dan beberapa ada yang bilang, barang apa lagi yang datang. Saya bingung,” kata Alif.

Alif mengaku baru paham setelah para tetangga menceritakan kalau Sahrul menjadi korban order fiktif.

Sebelum dirinya, sudah datang barang–barang lain diorder oleh seseorang atas nama keluarga Sahrul.

Padahal, yang bersangkutan disebut tidak pernah memesan.

“Mendengar penjelasan para tetangga Sahrul, saya langsung percaya dan pulang tanpa bertemu dengan pemesan,” tambah Alif.

Di Mapolres Kendal, Alif membawa bukti screenshot pesan WhatsApp antara dirinya dan pemesan.


Sementara itu, Sahrul yang datang ke polres bersama ibunya dan didampingi oleh Bunda Gendhis, salah satu tokoh masyarakat, mengaku kedatangannya ini adalah untuk kali kedua.

Kali ini, pihaknya membawa bukti laporan tambahan, yaitu pemilik barang yang diorder.

“Waktu kemarin kami datang ke Polres untuk melapor, disuruh datang lagi untuk membawa tambahan bukti, berupa screenshot pemesanan lewat WhatsApp. Sekarang kami datang bersama penjual yang barangnya diorder,” kata pemuda berusia 23 tahun itu.

Sahrul berharap kasus order fiktif yang menimpa keluarganya cepat segera selesai dan pelakunya bisa ditangkap. 

Seperti diberitakan, keluarga Sahrul, warga Kampung Kendayaan, Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, menjadi korban order fiktif.

Sejak 4 September hingga 15 September 2023, order fiktif datang ke rumah Sahrul dengan pemesan atas nama keluarganya.

Pemesannya menggunakan nomor ponsel tidak dikenal.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/19/123817778/korban-order-fiktif-temui-polisi-bawa-tambahan-bukti-seorang-penjual-nail

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke