LAMPUNG, KOMPAS.com-Berkas perkara mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Lampung Selatan AKP Andri Gustami telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung setelah dinyatakan lengkap.
Berkas perkara dan tersangka itu dilimpahkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung ke penyidik Kejari Bandar Lampung pada Kamis (5/10/2023).
Dalam pelimpahan tahap II itu, tiga tersangka lain juga dilimpahkan yakni M Rivaldo, M Ahyat Rojali dan M Fikri.
Baca juga: Kronologi Kurir Fredy Pratama Ditangkap Saat Ambil 62 Kg Sabu Senilai Rp 850 Juta
Pantauan di Kejari Bandar Lampung, AKP Andri Gustami hanya tertunduk dan tidak menjawab pertanyaan para pewarta.
AKP Andri Gustami yang mengenakan topi kupluk hitam, baju motif garis-garis dan celana pendek itu hanya terdiam lalu bergegas naik ke mobil tahanan Kejari Bandar Lampung.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bandar Lampung Rio Irawan mengatakan keempat tersangka dalam tiga berkas terpisah.
"Hari ini kami menerima pelimpahan tahap II atas tersangka bernama AG (Andri Gustami), MR (M Rivaldo), MA (M Ahyat) dan MF (M Fikri)," kata Rio di Kejari Bandar Lampung, Kamis sore.
Baca juga: 2 Kurir Fredy Pratama Ditangkap, Aset Suami Selebgram Adelia Kembali Disita
Rio mengatakan keempat tersangka kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Bandar Lampung untuk proses pembuatan dakwaan.
"Segera setelah dakwaan selesai, keempat tersangka akan disidangkan di PN Tanjung Karang," kata Rio.