LAMPUNG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung kembali menyita harta hasil penjualan sabu-sabu jaringan Fredy Pratama.
Harta tersebut merupakan aset milik Kadafi, suami selebgram Adelia Putri Salma atau APS.
Baca juga: Kurir Bos Narkoba Fredy Pratama Kembali Ditangkap Saat Ambil 62 Kg Sabu
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah mengatakan, harta tersebut ditemukan bersamaan dengan ditangkapnya dua kurir jaringan Fredy Pratama di Palembang pada Kamis (28/9/2023) kemarin.
Menurut Umi, dua kurir itu adalah MN dan MBS yang berperan menjadi kurir sabu-sabu.
"Dari pengembangan kasus tersangka K (Kadafi) dalam pencucian uang narkoba, Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan penyitaan sejumlah aset milik tersangka K," kata Umi di Polda Lampung, Senin (2/10/2023).
Umi menjabarkan, harta yang disita antara lain 1 unit mobil Hardtop yang telah diubah warnanya.
Mobil ini disimpan di sebuah rumah di Jalan Netar Jaya, Kelurahan Sukerejo, Kecamatan Ilir Timur, Palembang.
Kemudian satu unit rumah di Citra Grand City, Blok A/02 yang berada di Jalan Bypass, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang.
Baca juga: Polri Sebut Kepolisian Thailand Bentuk Tim Buru Fredy Pratama
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Narkoba Polda Lampung kembali menangkap kurir jaringan narkotika Fredy Pratama di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial MBS (25).
Penangkapan MBS merupakan hasil pengembangan dari penangkapan anggota jaringan Fredy lainnya berinisial MN.
MBS ditangkap saat hendak mengambil sabu di gudang salah satu perusahaan jasa pengiriman barang di Palembang yang dikirim dari Pekanbaru, Riau.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.