MANOKWARI, KOMPAS.com - Sebanyak 12 Orang ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal kejahatan perbankan di Bank Arfindo, sebuah bank swasta yang beroperasi di Papua Barat. Sebanyak 10 tersangka merupakan Dewan Direksi dan Kepala Cabang di bank tersebut, dua lainya merupakan pihak luar.
Para tersangka diduga menggelapkan uang sebesar Rp 345,8 miliar setelah dilakukan audit internal bank yang beroperasi di Manokwari, Kota Sorong, Kabupaten Sorong dan Kabupaten Fakfak, Papua Barat.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni PM, direktur utama; JI sebagai direktur operasional; NAC saat itu menjabat sebagai komisaris dan saat ini menjabat direksi; AH, eks kepala Cabang Arfindo Sorong; SRA staf di Arfindo, serta; FL selaku supervisor di kantor Cabang Arfindo Sorong.
Baca juga: Siswi SMA Manokwari Selatan Jadi Budak Seks Ayahnya Bertahun-tahun
Kemudian IP staf di Arfindo; L eks kepala cabang Arfindo Sorong; SS pimpinan BPR Arfindo Fakfak dan; HS selaku direktur PT PSMS yang juga dulu merupakan orang dalam Bank Arfindo.
Kemudian pihak luar Bank Arfindo yakni SDE, direktur PT JMP dan LW selaku direktur CV RF.
"Masalah ini dilaporkan tahun 2023, pada Agustus 2023, penyidik menetapkan 12 tersangka yang terdiri dari 10 orang dalam Bank Perkreditan Arfindo dan dua tersangka dari pihak luar," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua AKBP Robertus A Pandiangan, Senin (2/10/2023).
Para tersangka saat ini belum ditahan sejak ditetapkan oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Papua barat. Alasannya mereka dinilai koperatif.
"Selain masih dianggap koperatif alasan kita belum menahan tersangka karena masih dilakukan asset tracking terhadap aset-aset para tersangka, mengenai tindak pidana pencucian uang TPPU," kata AKBP Robertus.
Penyidik awalnya menerapkan pasal penggelapan dalam jabatan. Setelah didalami kemudian ditemukan ada aliran dan serta kejahatan yang terdapat dalam UU Perbankan.
Para tersangka dikenai pasal primer Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 2 ayat 1 Huruf B dan I, Pasal 3 dan Pasal 4 serta Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.
Kemudian pasal 49 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 14 UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan serta Pasal 374 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 56 KUHP.
Dalam kasus dugaan penggelapan dana Bank Arfindo, pelapor, NAC selaku direksi Bank Arfindo, melaporkan ke polisi terkait kredit macet yang terjadi di bank tersebut.
NAC kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik menemukan bukti terkait aliran dana yang ia nikmati bersama tersangka lain.
"NAC awalnya merupakan direksi yang membuat laporan terkait dengan kredit macet, setelah diselidiki ternyata ia juga menikmati uang tersebut saat masih menjabat sebagai komisaris," kata Robertus Pandiangan.
Bank Arfindo adalah bank swasta yang sahamnya berasal dari sejumlah pihak. Bank ini juga menghimpun dana dari masyarakat sebagai nasabah dalam bentuk pinjaman dan deposito.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.