Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Direksi dan Komisaris Kompak Lakukan Kejahatan Perbankan, 12 Jadi Tersangka

Kompas.com - 02/10/2023, 16:20 WIB
Mohamad Adlu Raharusun,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MANOKWARI, KOMPAS.com - Sebanyak 12 Orang ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal kejahatan perbankan di Bank Arfindo, sebuah bank swasta yang beroperasi di Papua Barat. Sebanyak 10 tersangka merupakan Dewan Direksi dan Kepala Cabang di bank tersebut, dua lainya merupakan pihak luar.

Para tersangka diduga menggelapkan uang sebesar Rp 345,8 miliar setelah dilakukan audit internal bank yang beroperasi di Manokwari, Kota Sorong, Kabupaten Sorong dan Kabupaten Fakfak, Papua Barat.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni PM, direktur utama; JI sebagai direktur operasional; NAC saat itu menjabat sebagai komisaris dan saat ini menjabat direksi; AH, eks kepala Cabang Arfindo Sorong; SRA staf di Arfindo, serta; FL selaku supervisor di kantor Cabang Arfindo Sorong.

Baca juga: Siswi SMA Manokwari Selatan Jadi Budak Seks Ayahnya Bertahun-tahun

 

Kemudian IP staf di Arfindo; L eks kepala cabang Arfindo Sorong; SS pimpinan BPR Arfindo Fakfak dan; HS selaku direktur PT PSMS yang juga dulu merupakan orang dalam Bank Arfindo.

Kemudian pihak luar Bank Arfindo yakni SDE, direktur PT JMP dan LW selaku direktur CV RF.

"Masalah ini dilaporkan tahun 2023, pada Agustus 2023, penyidik menetapkan 12 tersangka yang terdiri dari 10 orang dalam Bank Perkreditan Arfindo dan dua tersangka dari pihak luar," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua AKBP Robertus A Pandiangan, Senin (2/10/2023).

Para tersangka saat ini belum ditahan sejak ditetapkan oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Papua barat. Alasannya mereka dinilai koperatif.

"Selain masih dianggap koperatif alasan kita belum menahan tersangka karena masih dilakukan asset tracking terhadap aset-aset para tersangka, mengenai tindak pidana pencucian uang TPPU," kata AKBP Robertus.

Penyidik awalnya menerapkan pasal penggelapan dalam jabatan. Setelah didalami kemudian ditemukan ada aliran dan serta kejahatan yang terdapat dalam UU Perbankan.

Para tersangka dikenai pasal primer Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 2 ayat 1 Huruf B dan I, Pasal 3 dan Pasal 4 serta Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.

Kemudian pasal 49 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 14 UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan serta Pasal 374 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 56 KUHP.

Pelapor jadi tersangka

Dalam kasus dugaan penggelapan dana Bank Arfindo, pelapor, NAC selaku direksi Bank Arfindo, melaporkan ke polisi terkait kredit macet yang terjadi di bank tersebut.

NAC kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik menemukan bukti terkait aliran dana yang ia nikmati bersama tersangka lain.

"NAC awalnya merupakan direksi yang membuat laporan terkait dengan kredit macet, setelah diselidiki ternyata ia juga menikmati uang tersebut saat masih menjabat sebagai komisaris," kata Robertus Pandiangan.

Bank Arfindo adalah bank swasta yang sahamnya berasal dari sejumlah pihak. Bank ini juga menghimpun dana dari masyarakat sebagai nasabah dalam bentuk pinjaman dan deposito.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Regional
Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Regional
Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam 'Paper Bag' di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam "Paper Bag" di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Regional
Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Regional
Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Regional
2 Kali Jadi Wakil, Ita Daftar Bakal Calon Wali Kota Semarang lewat PDI-P

2 Kali Jadi Wakil, Ita Daftar Bakal Calon Wali Kota Semarang lewat PDI-P

Regional
Seorang Calon Jemaah Haji Mataram Batal Berangkat karena Hamil 2 Bulan

Seorang Calon Jemaah Haji Mataram Batal Berangkat karena Hamil 2 Bulan

Regional
Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Regional
Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Regional
Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Regional
Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com