JAMBI, KOMPAS.com - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Jambi terkait kasus dugaan korupsi di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VI.
Kasus korupsi di perusahaan pelat merah ini terkait akusisi perusahaan sawit PT Mendahara Agro Jaya Industri (MAJI) dengan kerugian negara mencapai Rp 73 miliar.
Baca juga: Karen Agustiawan dan Dahlan Iskan Saling Serang Terkait Kasus Dugaan Korupsi LNG
"Kita memenuhi panggilan Polda Jambi. Katanya soal perkebunan," kata Dahlan kepada sejumlah wartawan di Mapolda Jambi, Senin (2/10/2023).
Baca juga: KPK Cecar Dahlan Iskan soal Kontrak Pengadaan LNG di Pertamina
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory membenarkan pemeriksaan Dahlan Iskan terkait kasus dugaan korupsi akuisisi di PTPN VI.
Christian menjelaskan, PTPN VI diduga melakukan tindak pidana korupsi pada proses akuisisi saham kebun kelapa sawit PT MAJI yang berada di Desa Lagan Tengah, Desa Merbau, Desa Sungai Tawar, Kecamatan Geragai, dan Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, tahun 2012.
Dalam Kasus ini, polisi telah menetapkan petinggi PTPN VI sebagai tersangka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.