KOMPAS.com - Direktorat Narkoba Polda Lampung kembali menangkap kurir jaringan narkotika Fredy Pratama di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial MBS (25).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah mengatakan, penangkapan MBS merupakan hasil pengembangan dari penangkapan anggota jaringan Fredy lainnya berinisial MN.
Baca juga: Kurir Sabu Fredy Pratama Mengaku Diperintahkan Ganti KTP Tiap Ganti Hotel
MBS ditangkap saat hendak mengambil sabu seberat 62 kg di gudang salah satu perusahaan jasa pengiriman barang di Palembang yang dikirim dari Pekanbaru, Riau.
Baca juga: Cerita Penjual Bakso Diwawancarai Langsung Fredy Pratama Sebelum Jadi Kurir Narkoba
"Peran tersangka sebagai kurir sabu jaringan Fredy Pratama sebanyak empat kali sejak Januari 2021," ujar Umi, Senin (9/10/2023).
Rencananya, sabu tersebut akan diantarkan ke Surabaya, Jawa Timur, atas perintah SR alias Davidson yang kini berstatus buron.
Selain sabu, polisi mengamankan barang bukti lainnya berupa 2 kartu ATM Platinum, serta masing-masing 1 ponsel dan tas.
Atas perbuatannya, MBS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 subsider Pasal 137 dan Pasal 136 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul: Direktorat Narkoba Polda Lampung Tangkap Jaringan Fredy Pratama di Palembang
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.