LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Tim Wilayatul Hisbah (WH) atau dikenal dengan sebutan polisi syariah menangkap 13 anak di bawah umur di Pondok Minuman Kelapa, Desa Meuria Paloh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Minggu (1/10/2023).
Mereka ditangkap dengan dugaan melakukan pelanggaran syariat Islam, karena pacaran dan duduk berduaan di lokasi tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe, Herry Maulana, dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, masyarakat melaporkan lokasi itu pada tim wilayatul hisbah.
Baca juga: Salon di Lhokseumawe Aceh Disegel Polisi Syariah, Diduga Jadi Tempat Prostitusi
“Kita turunkan tim ke sana, kita dapati enam pasangan, satu lagi tinggal wanitanya saja. Sedangkan yang prianya melarikan diri,” ucap Herry.
Herry menyebutkan, semua remaja di bawah umur itu kini dibawa ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan wilayatul hisbah. Selain itu, orangtua mereka juga dipanggil.
“Mereka ini berasal dari Kabupaten Gayo Lues, Lhokseumawe, Aceh Utara, dan Sumatera Utara. Mereka umumnya pelajar dan mahasiswa," tutur dia.
Baca juga: Ada SE Pj Gubernur Aceh, Polisi Syariah Lhokseumawe Makin Giat Razia Warkop
Selain itu, penyelidikan kasus itu masih berlangsung.
“Ini dilakukan pembinaan dulu, jika memenuhi unsur, maka akan ditindak sesuai peraturan daerah. Termasuk lokasi berjualan, jika memenuhi unsur, maka akan disegel dan ditutup,” ungkap Herry.
“Kami harap masyarakat tetap melapor dan jangan main hakim sendiri. Biar kami yang melakukan penindakan atas pelanggaran syariat Islam,” pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.