Salin Artikel

Pacaran di Lokasi Pondok Kelapa, 13 Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi Syariah

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Tim Wilayatul Hisbah (WH) atau dikenal dengan sebutan polisi syariah menangkap 13 anak di bawah umur di Pondok Minuman Kelapa, Desa Meuria Paloh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Minggu (1/10/2023).

Mereka ditangkap dengan dugaan melakukan pelanggaran syariat Islam, karena pacaran dan duduk berduaan di lokasi tersebut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe, Herry Maulana, dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, masyarakat melaporkan lokasi itu pada tim wilayatul hisbah. 

“Kita turunkan tim ke sana, kita dapati enam pasangan, satu lagi tinggal wanitanya saja. Sedangkan yang prianya melarikan diri,” ucap Herry. 

Herry menyebutkan, semua remaja di bawah umur itu kini dibawa ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan wilayatul hisbah. Selain itu, orangtua mereka juga dipanggil. 

“Mereka ini berasal dari Kabupaten Gayo Lues, Lhokseumawe, Aceh Utara, dan Sumatera Utara. Mereka umumnya pelajar dan mahasiswa," tutur dia.

Selain itu, penyelidikan kasus itu masih berlangsung.

“Ini dilakukan pembinaan dulu, jika memenuhi unsur, maka akan ditindak sesuai peraturan daerah. Termasuk lokasi berjualan, jika memenuhi unsur, maka akan disegel dan ditutup,” ungkap Herry.

“Kami harap masyarakat tetap melapor dan jangan main hakim sendiri. Biar kami yang melakukan penindakan atas pelanggaran syariat Islam,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/02/162349978/pacaran-di-lokasi-pondok-kelapa-13-anak-di-bawah-umur-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke