PEKANBARU, KOMPAS.com - Rektor Universitas Riau (Unri), Sri Indarti, akhirnya mencabut laporan polisi terhadap seorang mahasiswanya, Khariq Anhar, Kamis (9/5/2024).
Sri mengatakan, sebenarnya dari awal, tidak ada laporan yang dilakukan terhadap mahasiswa Universitas Riau.
Baca juga: Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT
"Yang kami laporkan itu adalah akun atas nama Aliansi Mahasiswa Penggugat, yang menyebabkan terjadi misinformasi," kata Sri melalui keterangan tertulis, Kamis (9/5/2024).
Baca juga: Kritik Uang Kuliah, Mahasiswa Universitas Riau Dilaporkan Rektor ke Polisi
Sebagai rektor, Sri mengaku tidak bermaksud melakukan kriminalisasi terhadap mahasiswanya.
"Saya tidak bermaksud melakukan kriminalisasi terhadap mahasiswa saya sendiri. Tidak bermaksud membungkam kebebasan menyampaikan pendapat, dan tetap memberikan ruang untuk melakukan kritik, saran, dan masukan terhadap kebijakan-kebijakan. Termasuk Iuran Pembangunan Institusi (IPI) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT)," kata Sri.
Sri berkata, karena hasil penyelidikan Polda Riau sudah diketahui pemilik akun media sosial tersebut adalah mahasiswa Unri, maka perkara ini tidak dilanjutkan.
Pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan Polda Riau.
Melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan alumni Universitas Riau, sebut dia, juga sudah disampaikan kepada Khariq Anhar bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan.
"Terkait pembiayaan pendidikan di Universitas Riau, kami mengedepankan prinsip-prinsip keadilan demi menjamin hak masyarakat mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang layak," kata Sri.
Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar, dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau oleh Rektor Universitas Riau (Unri), Sri Indarti,
Khariq dilaporkan terkait video konten yang berisi kritik kebijakan Uang Kuliah Tunggal atau UKT.
Dalam kebijakan itu, ada ketentuan terkait Iuran Pembangunan Institusi (IPI) di Universitas Riau.
"Saya dilaporkan setelah mengkritik kebijakan UKT," kata Khariq saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Rabu (8/5/2024).
Ia menjelaskan, pada 4 Maret 2024, melalui Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP) atau aliansi mahasiswa membuat undangan terbuka kepada Rektor Universitas Riau dan mahasiswa.
Namun, pihak rektor atau utusan tidak ada yang hadir.