Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu di Riau Beri Racun Tikus ke Anak Tirinya gara-gara Sakit Hati Pada Ayah Korban

Kompas.com - 10/05/2024, 06:16 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - RI alias Wanti (36), warga Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau diamankan atas percobaan pembunuhan pada anak tirinya, BI.

Peristiwa tersebut terjadi di Kepenghuluan Pondok Kresek, Kecamatan Tanjung Medan, Rohil pada Minggu (5/5/2024) pukul 12.30 WIB.

Diduga RI mencampur racun tikus ke dalam kopi kemasan yang kemudian diberikan pada anaknya.

Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto, awalnya paman korban, Masmin (45) mendapat telepon dari istrinya yang memberitahu bahwa korban kejang-kejang dan guling-guling di lantai.

Korban juga memuntahkan kopi yang diminumnya.

Baca juga: Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Sesampainya di rumah, Masmin selaku pelapor dalam kasus ini, bertanya kepada istrinya.

istri Masmin menjelaskan, korban keracunan habis minum kopi kemasan yang diberi oleh ibu tirinya, RI.

"Pelapor kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Ibunda di Baganbatu, Rokan Hilir, untuk dilakukan pertolongan pertama," sebut Andrian.

Mereka juga membawa pelaku RI alias Wanti ke kantor polisi.

Sementara itu RI mengaku meracuni anaknya karena kesal dengan ayah korban.

"Saya kesal dan sakit hati sama bapaknya," kata RI dalam video yang diterima Kompas.com dari Kapolsek Pujud, AKP Tri Adiyatmika, Kamis (9/5/2024).

Selain itu RI mengaku selama menikah empat tahun dengan ayah korban, ia kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga.

Ia juga menyebut sang suami kerap marah-marah tak jelas.

Baca juga: Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Pelaku dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana.

"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," ucap Kapolsek Pujud.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Idon Tanjung | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com