PEKANBARU, KOMPAS.com-Polisi menangkap seorang perempuan berinisial RI alias Wanti (36) di Kepenghuluan Pondok Kresek, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, karena diduga menganiaya dan coba membunuh anak tirinya.
Percobaan pembunuhan itu dilakukannya dengan racun tikus.
"Racun tikus itu dicampurkan pelaku ke dalam minuman kopi kemasan, lalu diberikan kepada korban," Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (8/5/2024).
Baca juga: Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban
Saat ini, polisi masih mendalami motif pelaku mengapa tega meracuni sang anak.
Andrian menjelaskan, pelaku meracuni korban pada Minggu (5/5/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.
Awalnya, paman korban bernama Masmin (45) mendapat telepon dari istrinya yang memberitahu bahwa korban kejang-kejang dan guling-guling di lantai.
Korban juga memuntahkan kopi yang diminumnya.
Sesampainya di rumah, Masmin yang juga selaku pelapor dalam kasus ini, bertanya kepada istrinya.
Baca juga: Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali
Lalu, istrinya menjelaskan korban keracunan habis minum kopi kemasan yang diberi oleh ibu tirinya, RI alias Wanti.
"Pelapor kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Ibunda di Baganbatu, Rokan Hilir, untuk dilakukan pertolongan pertama," sebut Andrian.