LAMPUNG, KOMPAS.com - Terdakwa anak, AE (17), divonis 9 tahun dan 6 bulan penjara karena terbukti melakukan perencanaan pembunuhan terhadap anggota Polres Lampung Tengah, Brigadir Satu (Briptu) Singgih Abdi Hidayat.
Baca juga: ABG Pembunuh Polisi di Lampung Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, Alvinda Tama mengatakan, dalam persidangan, terungkap fakta bahwa AE membunuh korban dengan cara diracun dan membekap korban.
Baca juga: Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras
AE mencampur bahan mengandung unsur kimia, seperti racun tanaman dan obat nyamuk ke minuman dan diberikan kepada korban.
Setelah racun bereaksi, AE membekap hidung dan mulut korban menggunakan pakaian hingga korban mengalami gagal pernapasan.
Pembunuhan dilakukan karena AE merasa sakit hati terhadap Singgih.
Sementara, Kasi Pidana Umum Leni Oktarina, mengatakan, pada proses penyidikan sebelumnya, jaksa sempat mengalami kesulitan untuk membuktikan perbuatan AE.
AE memberi keterangan secara berbelit-belit dan piawai menyembunyikan barang bukti.
"Tapi, dengan koordinasi yang baik, akhirnya dapat ditemukan alat bukti yang cukup sehingga dalam persidangan, terdakwa AE tidak dapat membantah. Terdakwa melakukan pembunuhan secara berencana terhadap korban," katanya.
Kasus ini terungkap usai jasad Singgih ditemukan di bawah tempat tidur sebuah penginapan di Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 08.00 WIB.
Polisi melakukan penyidikan hingga akhirnya menangkap AE yang ternyata teman korban.
Kepada polisi, AE mengaku telah merencanakan pembunuhan tersebut karena sakit hati serta ingin menguasai harta korban.
AE kemudian mengajak korban nongkrong ke Kecamatan Seputih Banyak pada 22 Maret.
Korban lalu dicekoki minuman keras yang sudah dicampur dengan racun hingga korban mabuk berat.
Dalam kondisi tersebut, terdakwa membawa korban ke sebuah penginapan lalu dieksekusi dengan cara dibekap.
Setelah Briptu Singgih dipastikan tewas, AE menyembunyikan tubuh korban di bawah tempat tidur lalu membawa lari mobil korban.
Dengan beberapa petunjuk dan keterangan saksi, AE ditangkap saat membawa kabur mobil korban di Jalan Raya Seputih Raman, tiga jam setelah jenazah korban ditemukan.
Kasus tersebut kemudian disidangkan hingga akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah, memvonis AE 9 tahun 6 bulan penjara pada Selasa (7/5/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.