Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban

Kompas.com - 08/05/2024, 15:55 WIB
Tri Purna Jaya,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Terdakwa anak, AE (17), divonis 9 tahun dan 6 bulan penjara karena terbukti melakukan perencanaan pembunuhan terhadap anggota Polres Lampung Tengah, Brigadir Satu (Briptu) Singgih Abdi Hidayat.

Baca juga: ABG Pembunuh Polisi di Lampung Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, Alvinda Tama mengatakan, dalam persidangan, terungkap fakta bahwa AE membunuh korban dengan cara diracun dan membekap korban.

Baca juga: Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

AE mencampur bahan mengandung unsur kimia, seperti racun tanaman dan obat nyamuk ke minuman dan diberikan kepada korban.

Setelah racun bereaksi, AE membekap hidung dan mulut korban menggunakan pakaian hingga korban mengalami gagal pernapasan.

Pembunuhan dilakukan karena AE merasa sakit hati terhadap Singgih.

Sementara, Kasi Pidana Umum Leni Oktarina, mengatakan, pada proses penyidikan sebelumnya, jaksa sempat mengalami kesulitan untuk membuktikan perbuatan AE.

AE memberi keterangan secara berbelit-belit dan piawai menyembunyikan barang bukti.

"Tapi, dengan koordinasi yang baik, akhirnya dapat ditemukan alat bukti yang cukup sehingga dalam persidangan, terdakwa AE tidak dapat membantah. Terdakwa melakukan pembunuhan secara berencana terhadap korban," katanya.

Kronologi pembunuhan

Kasus ini terungkap usai jasad Singgih ditemukan di bawah tempat tidur sebuah penginapan di Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah,  Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 08.00 WIB.

Polisi melakukan penyidikan hingga akhirnya menangkap AE yang ternyata teman korban.

Kepada polisi, AE mengaku telah merencanakan pembunuhan tersebut karena sakit hati serta ingin menguasai harta korban.

AE kemudian mengajak korban nongkrong ke Kecamatan Seputih Banyak pada 22 Maret.

Korban lalu dicekoki minuman keras yang sudah dicampur dengan racun hingga korban mabuk berat.

Dalam kondisi tersebut, terdakwa membawa korban ke sebuah penginapan lalu dieksekusi dengan cara dibekap.

Setelah Briptu Singgih dipastikan tewas, AE menyembunyikan tubuh korban di bawah tempat tidur lalu membawa lari mobil korban.

Dengan beberapa petunjuk dan keterangan saksi, AE ditangkap saat membawa kabur mobil korban di Jalan Raya Seputih Raman, tiga jam setelah jenazah korban ditemukan.

Kasus tersebut kemudian disidangkan hingga akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah, memvonis AE 9 tahun 6 bulan penjara pada Selasa (7/5/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

Regional
Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Regional
4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

Regional
Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Regional
Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Regional
Berantas Judi Online, Ponsel Aparat di Polres Bengkulu Utara Diperiksa

Berantas Judi Online, Ponsel Aparat di Polres Bengkulu Utara Diperiksa

Regional
KAI Tanjungkarang Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Martapura

KAI Tanjungkarang Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Martapura

Regional
Ayah di Serang Bunuh Balitanya yang Tidur Pulas, Ada Sang Ibu dan Kakak di TKP

Ayah di Serang Bunuh Balitanya yang Tidur Pulas, Ada Sang Ibu dan Kakak di TKP

Regional
Butuh Uang untuk Judi Online, Remaja 14 Tahun Curi Sepeda Motor

Butuh Uang untuk Judi Online, Remaja 14 Tahun Curi Sepeda Motor

Regional
Mengintip Persiapan Warga Kalibeji Semarang untuk Sambut Jokowi, Lembur Kerja Bakti Selama 4 Hari

Mengintip Persiapan Warga Kalibeji Semarang untuk Sambut Jokowi, Lembur Kerja Bakti Selama 4 Hari

Regional
Santri Tewas Terseret Arus Sungai Saat Bersihkan Alat Potong Hewan

Santri Tewas Terseret Arus Sungai Saat Bersihkan Alat Potong Hewan

Regional
'Long Weekend', Kunjungan Wisatawan di Magelang Naik 5 Kali Lipat

"Long Weekend", Kunjungan Wisatawan di Magelang Naik 5 Kali Lipat

Regional
Soal Pilkada Solo, Gusti Bhre: Masih Fokus Pura Mangkunegaran

Soal Pilkada Solo, Gusti Bhre: Masih Fokus Pura Mangkunegaran

Regional
Ayah yang Bunuh Anaknya di Banten Dikenal Sayang Keluarga

Ayah yang Bunuh Anaknya di Banten Dikenal Sayang Keluarga

Regional
ODGJ di Bima Kejar Polisi dengan Parang

ODGJ di Bima Kejar Polisi dengan Parang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com