Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri yang Bunuh Anggota Brimob di Sorong Divonis 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 17/07/2023, 22:14 WIB
Maichel,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SORONG, KOMPAS.com - Ardila Rahayu Pongoh, terdakwa kasus pembunuhan Brigpol Yohanes Siahaan, anggota Brimob Polda Papua Barat, divonis 20 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat Daya, Senin (17/7/2023).

Sementara Andi Abdullah Pongoh, paman Ardila yang merupakan terdakwa dalam kasus yang sama divonis 18 tahun penjara.

Ardila merupakan istri dari korban. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.

"Mengadili menyatakan terdakwa satu Ardila Rahayu Pongoh bersama-sama dengan terdakwa dua Andy Abdullah Pongoh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama primer penuntut umum," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong Beauty Simatauw.

Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi di Sorong

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing terdakwa satu Ardila Rahayu Pongoh selama 20 tahun penjara dan terdakwa dua Abdullah Pongoh 18 tahun penjara," katanya.

Vonis yang diterima terdakwa lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana seumur hidup.

Baca juga: Bantah Nakes Ditarik dari Tambrauw karena KKB, Kapolres: Mereka Belanja di Sorong

Sidang ricuh

Setelah mendegar putusan dari hakim, pihak keluarga terdakwa mengamuk dan histeris sembari berteriak bahwa terdakwa bukanlah pembunuh.

Sempat terjadi kericuhan antara keluarga terdakwa dan keluarga korban saat keluar dari pintu ruang sidang. Pihak keluarga terdakwa sempat melakukan pemukulan terhadap seorang pria yang diketahui keluarga korban.

Aparat Polres Sorong Kota yang disiangakan untuk mengawal sidang putusan dengan cepat mengamankan situasi.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Romeon Habary mengatakan, keluarga terdakwa emosional karena tidak terima dengan putusan hakim.

"Kami diberikan waktu 7 hari untuk kami pikir-pikir. Kami akan berkoordinasi dengan klien kami terdakwa satu dan terdakwa dua sehubungan dengan langkah hukum apa yang akan kita tempuh untuk mencari keadilan. Jika tidak ada lagi keadilan bagi mereka berdua, maka itu mereka harus jalankan," kata Romeon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Regional
Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar 'Online' buat Ujian

Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar "Online" buat Ujian

Regional
Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Regional
Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Regional
28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Regional
Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Regional
Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Regional
Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Regional
Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Regional
Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Regional
Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Regional
Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Regional
Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Regional
Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com