SORONG, KOMPAS.com - Ardila Rahayu Pongoh, terdakwa kasus pembunuhan Brigpol Yohanes Siahaan, anggota Brimob Polda Papua Barat, divonis 20 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat Daya, Senin (17/7/2023).
Sementara Andi Abdullah Pongoh, paman Ardila yang merupakan terdakwa dalam kasus yang sama divonis 18 tahun penjara.
Ardila merupakan istri dari korban. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.
"Mengadili menyatakan terdakwa satu Ardila Rahayu Pongoh bersama-sama dengan terdakwa dua Andy Abdullah Pongoh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama primer penuntut umum," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong Beauty Simatauw.
Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi di Sorong
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing terdakwa satu Ardila Rahayu Pongoh selama 20 tahun penjara dan terdakwa dua Abdullah Pongoh 18 tahun penjara," katanya.
Vonis yang diterima terdakwa lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana seumur hidup.
Baca juga: Bantah Nakes Ditarik dari Tambrauw karena KKB, Kapolres: Mereka Belanja di Sorong
Setelah mendegar putusan dari hakim, pihak keluarga terdakwa mengamuk dan histeris sembari berteriak bahwa terdakwa bukanlah pembunuh.
Sempat terjadi kericuhan antara keluarga terdakwa dan keluarga korban saat keluar dari pintu ruang sidang. Pihak keluarga terdakwa sempat melakukan pemukulan terhadap seorang pria yang diketahui keluarga korban.
Aparat Polres Sorong Kota yang disiangakan untuk mengawal sidang putusan dengan cepat mengamankan situasi.
Kuasa hukum kedua terdakwa, Romeon Habary mengatakan, keluarga terdakwa emosional karena tidak terima dengan putusan hakim.
"Kami diberikan waktu 7 hari untuk kami pikir-pikir. Kami akan berkoordinasi dengan klien kami terdakwa satu dan terdakwa dua sehubungan dengan langkah hukum apa yang akan kita tempuh untuk mencari keadilan. Jika tidak ada lagi keadilan bagi mereka berdua, maka itu mereka harus jalankan," kata Romeon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.