SERANG, KOMPAS.com - Mantan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten, Dudi Sugandi divonis 2,5 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang menyatakan, Dudi terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi Rp 402 juta dana Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021.
Hakim yang diketuai M Arief Adikusumo menyebut, Dudi melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” ujar Arief di hadapan terdakwa di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (2/5/2024).
Baca juga: Diduga Korupsi Rp 136 Juta untuk BLT Covid-19, Mantan Pj Kades Probolinggo Ditahan Kejari
Selain pidana badan, Dudi dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider empat bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 402 juta.
"Dengan ketentuan jika uang pengganti tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa. Apabila tidak mencukupi diganti maka diganti pidana satu tahun dan tiga bulan (penjara),” ujar Arief.
Baca juga: Korupsi BLT Covid-19, Kejaksaan Tahan Bendahara Desa Tenjomaya Cirebon
Adapun pertimbangan yang memberatkan hukuman yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi.
Selain itu, korupsi BLT Covid-19 menyebabkan masyarakat dirugikan karena tidak merasakan manfaatnya.
Dalam uraian putusan hakim, selain penyelewengan BLT, Dudi juga menyelewengkan kegiatan fisik yang menggunakan dana APBDes.
Seperti pembangunan jalan menggunakan pavling blok, gorong-gorong, dan tembok penahan tanah (TPT).
"Terdakwa mendapatkan keuntungan yang tidak sah dari pekerjaan fisik sehingga dibebani uang pengganti,” kata Arief.
Menanggapi putusan itu, terdakwa maupun jaksa Kejari Kabupaten Tangerang mengaku pikir-pikir mengajukan upaya hukum selanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.