Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 02/05/2024, 15:58 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi


SERANG, KOMPAS.com - Mantan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten, Dudi Sugandi divonis 2,5 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang menyatakan, Dudi terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi Rp 402 juta dana Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021.

Hakim yang diketuai M Arief Adikusumo menyebut, Dudi melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” ujar Arief di hadapan terdakwa di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (2/5/2024).

Baca juga: Diduga Korupsi Rp 136 Juta untuk BLT Covid-19, Mantan Pj Kades Probolinggo Ditahan Kejari

Selain pidana badan, Dudi dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider empat bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 402 juta.

"Dengan ketentuan jika uang pengganti tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa. Apabila tidak mencukupi diganti maka diganti pidana satu tahun dan tiga bulan (penjara),” ujar Arief.

Baca juga: Korupsi BLT Covid-19, Kejaksaan Tahan Bendahara Desa Tenjomaya Cirebon

Adapun pertimbangan yang memberatkan hukuman yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi.

Selain itu, korupsi BLT Covid-19 menyebabkan masyarakat dirugikan karena tidak merasakan manfaatnya.

Dalam uraian putusan hakim, selain penyelewengan BLT, Dudi juga menyelewengkan kegiatan fisik yang menggunakan dana APBDes.

Seperti pembangunan jalan menggunakan pavling blok, gorong-gorong, dan tembok penahan tanah (TPT).

"Terdakwa mendapatkan keuntungan yang tidak sah dari pekerjaan fisik sehingga dibebani uang pengganti,” kata Arief.

Menanggapi putusan itu, terdakwa maupun jaksa Kejari Kabupaten Tangerang mengaku pikir-pikir mengajukan upaya hukum selanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hamil 7 Bulan, Remaja di Wonogiri Tewas Gantung Diri

Hamil 7 Bulan, Remaja di Wonogiri Tewas Gantung Diri

Regional
Empat Pelajar Jateng Dikirim Jadi Calon Paskibraka Nasional

Empat Pelajar Jateng Dikirim Jadi Calon Paskibraka Nasional

Regional
Alami Penurunan Kesadaran, Seorang Calon Haji Embarkasi Solo asal Banjarnegara Meninggal di Madinah

Alami Penurunan Kesadaran, Seorang Calon Haji Embarkasi Solo asal Banjarnegara Meninggal di Madinah

Regional
Polemik Rencana Pemindahan Makam Theys Hiyo Eluay di Jayapura

Polemik Rencana Pemindahan Makam Theys Hiyo Eluay di Jayapura

Regional
Petahana Bupati Tegal Umi Azizah Kembali Ikuti Penjaringan PKB di Pilkada 2024

Petahana Bupati Tegal Umi Azizah Kembali Ikuti Penjaringan PKB di Pilkada 2024

Regional
Misteri Potongan Tubuh Bercelana Biru Dalam Parit di Pontianak

Misteri Potongan Tubuh Bercelana Biru Dalam Parit di Pontianak

Regional
Remaja Putri 15 Tahun di Kapuas Hulu Dicabuli 8 Pemuda, 4 Pelaku Bawah Umur

Remaja Putri 15 Tahun di Kapuas Hulu Dicabuli 8 Pemuda, 4 Pelaku Bawah Umur

Regional
Hampir Sebulan Buron, Rutan di Lampung Baru Minta Bantuan Polisi Cari Napi Kabur

Hampir Sebulan Buron, Rutan di Lampung Baru Minta Bantuan Polisi Cari Napi Kabur

Regional
Saat 15 Ton Garam Disemai di Langit Gunung Marapi untuk Cegah Hujan Lebat...

Saat 15 Ton Garam Disemai di Langit Gunung Marapi untuk Cegah Hujan Lebat...

Regional
[POPULER REGIONAL] Pensiunan Guru Ditipu Rp 74,7 Juta | Buntut Dugaan Pemalakan Dishub Medan

[POPULER REGIONAL] Pensiunan Guru Ditipu Rp 74,7 Juta | Buntut Dugaan Pemalakan Dishub Medan

Regional
Cerita Korban Banjir Luwu yang Rumahnya Hanyut Terbawa Arus, Kini Menanti Perbaikan

Cerita Korban Banjir Luwu yang Rumahnya Hanyut Terbawa Arus, Kini Menanti Perbaikan

Regional
Ada Ritual Biksu Thudong, Polresta Magelang Siapkan Pengamanan Estafet

Ada Ritual Biksu Thudong, Polresta Magelang Siapkan Pengamanan Estafet

Regional
Mahakam Ulu Banjir Bandang, BPBD Baru Bisa Dirikan 1 Posko Pengungsian karena Akses Terputus

Mahakam Ulu Banjir Bandang, BPBD Baru Bisa Dirikan 1 Posko Pengungsian karena Akses Terputus

Regional
Mahakam Ulu Terendam Banjir: Ketinggian Air Capai 4 Meter, Ratusan Warga Mengungsi

Mahakam Ulu Terendam Banjir: Ketinggian Air Capai 4 Meter, Ratusan Warga Mengungsi

Regional
Baru Satu Minggu Dimakamkan, Makam Pemuda di Tarakan Dibongkar karena Ada Dugaan Penganiayaan

Baru Satu Minggu Dimakamkan, Makam Pemuda di Tarakan Dibongkar karena Ada Dugaan Penganiayaan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com