Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS DAERAH

Pj Bupati Tangerang Andi Ony Terima Penghargaan Rekor Muri

Kompas.com - 12/10/2023, 10:38 WIB
A P Sari

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berhasil meraih rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (Muri) karena membagikan 3.901 kartu diskon belanja kepada masyarakat.

Penghargaan itu diterima langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono pada Malam Penganugerahan HUT ke-391 Kabupaten Tangerang di Alun-Alun Tigaraksa Puspemkab Tangerang, Rabu (11/10/2023).

Andi mengucapkan syukur dan terima kasih atas kolaborasi dan sinergitas semua pihak yang telah membantu Pemkab Tangerang meraih rekor Muri.

"Malam ini kami akan membagikan sebanyak 3.901 kartu diskon belanja hasil kolaborasi pemerintah daerah dengan para stakeholder. Kartu ini dapat digunakan masyarakat untuk berbelanja lebih murah di pasar-pasar swalayan yang telah bekerja sama dengan kami," ucap Andi melalui keterangan persnya, Kamis (12/10/2023).

Baca juga: Lindungi Pekerja Rentan Lewat Jamsostek, Pemkab Tangerang Raih Juara I Paritrana Award Tingkat Banten

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berjuang dan bergerak bersama mewujudkan Kabupaten Tangerang yang lebih maju, berkembang dan berdaya saing.

"Melalui momentum ini, mari bersama-sama kita berdoa dan bergerak bersama, semoga di usia ke-391 ini, Kabupaten Tangerang dapat lebih maju, lebih berkembang, dan semakin berdaya saing menuju masyarakat madani," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Andi menegaskan bahwa dirinya akan fokus dan memprioritaskan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan mempercepat penurunan stunting  di daerah.

"Kita tetap fokus dan memprioritaskan peningkatan kualitas pelayanan publik dan percepatan penurunan stunting sebagai program prioritas ke depan," ungkapnya.

Baca juga: Perkuat Sistem Manajemen Anti Penyuapan, Pemkab Tangerang Raih Sertifikat ISO 37001: 2016

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com