SORONG, KOMPAS.com - Kakek berinisial KK (51) di Kota Sorong, Papua Barat Daya, ditangkap polisi karena diduga mencabuli AA, remaja berusia 14 tahun hingga melahirkan bayi kembar.
Mirisnya, KK merupakan rekan kerja dari ayah korban.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan, kejadian pencabulan itu berawal saat korban bertemu pelaku di Jalan Jenderal Sudirman pada April 2022.
Baca juga: Remaja 14 Tahun di Sorong Disekap dan Diperkosa Paman Sendiri
KK kemudian mengajak korban ke Kabupaten Fakfak dengan modus mau mencarikan pekerjaan di sana.
"Awalnya pelaku membawa kabur korban ke Fakfak pada bulan Desember tahun 2022. Mereka kembali ke Sorong yang mana AA dalam keadaan hamil 8 bulan, kemudian korban memberitahukan kehamilannya kepada orangtuanya," kata Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto di Mapolresta Sorong Kota, Jumat (26/5/2023).
Baca juga: Latihan Operasi Pertahanan Pantai TNI AL Digelar di Sorong
Korban lalu melahirkan anak kembar. Namun, salah satu anak meninggal dunia dan dikubur oleh tersangka di kawasan Kilometer 10.
"Namun ketika korban sudah melahirkan, tersangka KK sudah mulai berubah sikap dan sering marah-marah dan saat itu keluarga korban melaporkan ke pihak kepolisian," ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.