Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi di Sorong

Kompas.com - 04/07/2023, 09:12 WIB
Maichel,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SORONG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat menetapkan dua tersangka terkait dugaan perdagangan hewan dilindungi di Sorong, Papua Barat Daya. Diduga, dua tersangka itu hendak menjual satwa itu ke luar Papua.

Kedua tersangka tersebut yakni WH (29) dan ST (27). Keduanya ditangkap di sebuah rumah yang berada di Kompleks Pahlawan, Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada Jumat (30/6/2023).

Dari penangkapan keduanya, polisi mengamankan dua ekor burung kakaktua jambul kuning, dua ekor burung nuri bayan, satu ekor nuri sangir hitam.

Baca juga: Telur Penyu Diperjualbelikan di Facebook, BKSDA: Itu Satwa Dilindungi, Hati-hati, Bisa Kena Pidana

Penangkapan terhadap kedua tersangka itu bermula dari penangkapan terhadap remaja yang masih di bawah umur berinisial AW. Ia ditangkap di atas Kapal Sabuk Nusantara dengan barang bukti burung perkici pelangi.

Direktur Kepolisian Air Polda Papua Barat Kombes Pol Budi Utomo mengungkapkan, awalnya pihaknya mendapat laporan bahwa ada penjualan satwa dilindungi. Pihaknya lalu melakukan penyelidikan dan menemukan rumah yang menjadi tempat penyimpanan burung yang dilindungi.

"Yang pasti mereka menjual karena kita mendapat informasi dijual melalui media sosial. Setelah kita pelajari para pelaku ditangkap beserta barang bukti," ungkapnya.

Baca juga: Berkas Lengkap, Kasus Penyelundupan Satwa Dilindungi Akan Dilimpahkan ke Kejati Gorontalo

"Kita sudah tetapkan dua tersangka, WH dan ST, mereka tidak dapat menunjukkan surat izin memelihara dan menyimpan burung-murung tersebut. Keduanya kemudian diamankan di tahanan Dit Polair Polda," kata Budi di Sorong, Selasa (4/7/2023).

Budi menjelaskan, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Sementara itu, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alama (BKSDA) Papua Barat Jhony Silaban mencatat, dari Januari hingga Juni 2023, BKSDA telah menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi sebanyak 1.171 ekor. Sebanyak 481 ekor hasil pengungkapan oleh Dit Polair Polda Papua Barat.

"Dari 1.171 individu satwa yang berhasil digagalkan penyelundupannya ke luar Papua, BKSDA berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar," ujar Jhony.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com