LAMPUNG, KOMPAS.com- Sebanyak tiga transaksi penjualan satwa liar dilindungi digagalkan aparat kepolisian di tiga lokasi di Lampung.
Para pelaku menangkap satwa dilindungi ini dari kawasan hutan dan menjual dengan sistem COD (cash on delivery).
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad mengatakan transaksi penjualan satwa ini digagalkan oleh Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) di tiga lokasi berbeda.
"Pengungkapan kasus ini dilakukan dengan metode undercover (penyamaran) oleh anggota," kata Pandra di Mapolda Lampung, Kamis (22/12/2022) pagi.
Baca juga: Modus Penyelundupan Satwa Dilindungi di Kapal Vietnam, Disimpan di Kamar ABK
Tiga lokasi itu yakni di Kabupaten Tulang Bawang, Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan dalam sebulan terakhir.
Jumlah satwa dilindungi yang berhasil diselamatkan mencapai ratusan ekor dari tiga orang tersangka.
"Di antaranya trenggiling dan burung kicau yang statusnya dilindungi," kata Pandra.
Pada pengungkapan di Kabupaten Tulang Bawang dengan tersangka berinisial RI (23), polisi mengamankan dua ekor trenggiling hidup dan satu ekor yang sudah mati.
Baca juga: Lantamal Pontianak Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi yang Dibawa Kapal Vietnam
Kemudian, pada pengungkapan di Jalan RA Basyid, Kota Bandar Lampung polisi menangkap tersangka berinisial KF (37) warga Bengkulu.
"Dari tersangka KF, barang bukti yang disita berupa 33 kilogram sisik trenggiling," kata Pandra.