Satu pengungkapan kasus lainnya yakni di Jalan Terusan Ryacudu, Lampung Selatan dengan tersangka berinisial WI (33) warga Sumatera Selatan.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil, tujuh keranjang berisikan 19 ekor burung nuri, 51 ekor burung betet dan 41 ekor burung srindit.
Pandra menambahkan tersangka RI dijerat Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990.
Baca juga: Menteri Sandiaga: Ranah Privat Wisatawan Dilindungi Konstitusi
Kemudian tersangka KF dijerat Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf D UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi.
Sedangkan tersangka WI dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf A dan B juncto Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990.
"Ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun," kata Pandra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.