PEKANBARU, KOMPAS.com - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Kaharudin, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak atas kasus dugaan korupsi, Jumat (17/5/2024).
Kaharudin diduga menggunakan dana penanganan bencana di Kabupaten Siak untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Siak, Huda Hazamal mengatakan, Kaharudin ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan (Kaharudin) ditetapkan tersangka. Saat ini, tersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Mapolres Siak," ujar Huda kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Jumat (17/5/2024).
Baca juga: Dugaan Korupsi Lahan Hutan, Anak Bupati Solok Selatan Mangkir dari Panggilan Jaksa
Huda menjelaskan, Kaharudin diduga mengorupsi dana penanggulangan bencana Kabupaten Siak pada 2022. Perbuatan Kaharudin merugikan negara Rp 1,1 miliar.
Kasus ini terungkap berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Siak. Ditemukan adanya penyimpangan dana dalam kegiatan penanggulangan bencana di BPBD Siak tahun 2022.
"Modus tersangka Kaharudin, yaitu mengarahkan Bendahara Pengeluaran untuk menyisihkan dan mengumpulkan dana dari seluruh kegiatan penanggulangan bencana untuk kepentingan pribadinya," kata Huda.
Tak hanya itu, sambung dia, tersangka juga mengarahkan stafnya untuk melakukan permufakatan jahat dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa di tahun 2022.
Uang yang diduga dikorupsi Kaharudin, digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Kami masih menyelidiki keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," imbuh Huda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.