Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

Kompas.com - 17/05/2024, 20:49 WIB
Fitri Rachmawati,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com- Komisi Yudisial (KY) menanggapi keputusan hakim menjadikan dua terpidana kasus korupsi di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai tahanan kota.

Dua orang itu adalah Po Suwandi, Direktur PT Anugrah Mitra Graha (AMG) atas kasus korupsi tambang pasir besi dan Sri Suzana, kasus korupsi pengadaan alat metrologi di Disperindag Dompu tahun 2018.

Baca juga: Direktur AMG Divonis 13 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi di Lombok Timur

Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Komisi Yudisial RI Binziad Khadafi mengungkapkan bahwa keputusan hakim tersebut telah diatur secara detail dalam hukum acara.

"Putusan hakim itu akan sangat menentukan dan menggunakan pertimbangan berbagai faktor, seperti alasan medis misalnya dan itu masuk dalam ranah yudisial teknis," ungkap Khadafi dalam diskusi di Mataram, NTB, Kamis (16/5/2024).

Baca juga: Dugaan Korupsi Lahan Hutan, Anak Bupati Solok Selatan Mangkir dari Panggilan Jaksa

Terkait hal itu, KY bisa melakukan dua hal yakni pengawasan dan pemantauan berdasarkan laporan dan permintaan masyarakat.

KY akan menindaklanjuti jika ada laporan terkait putusan hakim yang dinilai tidak menyuarakan keadilan publik. 

Baca juga: KPK Duga Tahanan Korupsi Setor Uang Pungli ke Rekening Orang Dekat Eks Karutan Achmad Fauzi

Kemudian KY juga bisa memantau dan melanjutkan dengan investigasi pada perkara yang mendapat sorotan publik.

"Yang bukan mustahil juga akan menghasilkan bukti bukti awal, kemudian KY menindaklanjuti dengan mekanisne pemeriksaan pada pihak yang terkait sehingga munculnya putusan tersebut," katanya. 

Baca juga: Dugaan Korupsi Pipa Gas Rp 3,9 Miliar, 4 Pejabat BUMD Palembang Jadi Tersangka

 

Kepala Pengadilan Tinggi (PT) NTB, Hery Supriyono mengatakan bahwa majelis hakim yang menyidangkan suatu perkara memiliki wewenang untuk mengalihkan status tahanan terdakwa. 

Hery mengatakan selama masih merupakan kewenangannya, majelis bisa menangguhkan, mengeluarkan, dan menetapkan terkait pengalihan status tahanan, majelis hakim harus menerbitkan penetapan berdasatksn pertimbangan yang kuat. 

"Kalau karena sakit, harus melihat rekam medis, kalau hakimnya yakin rekam medis itu benar  dan dengan alasan kemanusiaan, visa ditetapkan, yang jelas prinsip penegakan hukum tidak boleh bertentabgan dengan HAM," katanya. 

Terkait status tahanan kota pada terdakwa kasus korupsi Po Swandi dan Sri Suzana, dia mengungkap tak bisa ikut campur.

"Kepala Pengadilan Tinggi tidak boleh mempengaruhi atau mendikte keputusan hakim dalam menangani perkara, selama itu jadi kewenangannya kita dukung, pasti dia punya alasan," katanya.

Hery memastikan majelis hakim dalam menangani perkara telah bekerja dengan profesional. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

Regional
Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Regional
4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

Regional
Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Regional
Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Regional
Berantas Judi Online, Ponsel Aparat di Polres Bengkulu Utara Diperiksa

Berantas Judi Online, Ponsel Aparat di Polres Bengkulu Utara Diperiksa

Regional
KAI Tanjungkarang Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Martapura

KAI Tanjungkarang Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Martapura

Regional
Ayah di Serang Bunuh Balitanya yang Tidur Pulas, Ada Sang Ibu dan Kakak di TKP

Ayah di Serang Bunuh Balitanya yang Tidur Pulas, Ada Sang Ibu dan Kakak di TKP

Regional
Butuh Uang untuk Judi Online, Remaja 14 Tahun Curi Sepeda Motor

Butuh Uang untuk Judi Online, Remaja 14 Tahun Curi Sepeda Motor

Regional
Mengintip Persiapan Warga Kalibeji Semarang untuk Sambut Jokowi, Lembur Kerja Bakti Selama 4 Hari

Mengintip Persiapan Warga Kalibeji Semarang untuk Sambut Jokowi, Lembur Kerja Bakti Selama 4 Hari

Regional
Santri Tewas Terseret Arus Sungai Saat Bersihkan Alat Potong Hewan

Santri Tewas Terseret Arus Sungai Saat Bersihkan Alat Potong Hewan

Regional
'Long Weekend', Kunjungan Wisatawan di Magelang Naik 5 Kali Lipat

"Long Weekend", Kunjungan Wisatawan di Magelang Naik 5 Kali Lipat

Regional
Soal Pilkada Solo, Gusti Bhre: Masih Fokus Pura Mangkunegaran

Soal Pilkada Solo, Gusti Bhre: Masih Fokus Pura Mangkunegaran

Regional
Ayah yang Bunuh Anaknya di Banten Dikenal Sayang Keluarga

Ayah yang Bunuh Anaknya di Banten Dikenal Sayang Keluarga

Regional
ODGJ di Bima Kejar Polisi dengan Parang

ODGJ di Bima Kejar Polisi dengan Parang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com