DOMPU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi menahan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Dompu masa jabatan 2017-2020, Syarifudin pada Kamis (16/5/2024) sore.
Syarifudin merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja barang dan jasa yang merugikan keuangan negara Rp 1,2 miliar.
"Hari ini setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, tim penyidik melakukan penahanan," kata Kasi Intelejen Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo saat dikonfirmasi, Kamis.
Baca juga: Mantan Kadishub Dompu Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp 1,2 Miliar
Joni Eko Waluyo menjelaskan, pada Senin (13/5/2024) kemarin penyidik telah memeriksa Syafrudin sebagai saksi dan menetapkannya sebagai tersangka.
Meski demikian, saat itu tim penyidik tidak langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Baca juga: Caleg Terpilih DPRD Dompu Dilaporkan atas Dugaan Ijazah Palsu
Kemudian berdasarkan surat perintah penahanan dengan nomor PRINT-652/N.2.15/ Fd.1/05/2024 tanggal 16 Mei 2024, tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 16 Mei 2024 sampai 4 Juni 2024.
"Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Dompu dalam kasus korupsi belanja barang dan jasa," ujarnya.
Sebelumnya, penetapan status tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu pada Senin (13/5/2024) itu dilakukan setelah ditemukannya dua alat bukti yang cukup.
Bukti tersebut diperoleh dari hasil penyidikan dan fakta yang terungkap selama persidangan perkara atas nama Musmuliadin dan Uswah. Mereka adalah mantan bendahara pengeluaran pada Dishub Dompu tahun 2017-2020.
"Statusnya ditingkatkan oleh penyidik menjadi tersangka karena telah memenuhi dua alat bukti yang cukup," kata Kasi Intelejen Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo saat dikonfirmasi, Selasa (14/5/2024).
Joni mengungkapkan, selama menjabat tersangka Syarifudin bertidak selaku pengguna anggaran pada Dishub Dompu periode 2017-2020.
Dalam jabatannya, tersangka menyalahgunakan kewenangan yakni memiliki peran bekerja sama dengan terdakwa Musmuliadin dan Uswah.
Tersangka Syarifudin menandatangani dokumen pertanggungjawaban berupa kuitansi fiktif yang dibuat terdakwa Musmuliadin dan Uswah atas belanja barang dan jasa pada Dishub Dompu tahun 2017-2020.
"Kwitansi itu tidak dilengkapi nota penyedia, tidak memiliki nama toko dan stempel," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.