Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kadishub Dompu Tersangka Korupsi Rp 1,2 Miliar Resmi Ditahan

Kompas.com - 16/05/2024, 17:53 WIB
Junaidin,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DOMPU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi menahan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Dompu masa jabatan 2017-2020, Syarifudin pada Kamis (16/5/2024) sore.

Syarifudin merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja barang dan jasa yang merugikan keuangan negara Rp 1,2 miliar.

"Hari ini setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, tim penyidik melakukan penahanan," kata Kasi Intelejen Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo saat dikonfirmasi, Kamis.

Baca juga: Mantan Kadishub Dompu Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp 1,2 Miliar

Joni Eko Waluyo menjelaskan, pada Senin (13/5/2024) kemarin penyidik telah memeriksa Syafrudin sebagai saksi dan menetapkannya sebagai tersangka.

Meski demikian, saat itu tim penyidik tidak langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Baca juga: Caleg Terpilih DPRD Dompu Dilaporkan atas Dugaan Ijazah Palsu

Kemudian berdasarkan surat perintah penahanan dengan nomor PRINT-652/N.2.15/ Fd.1/05/2024 tanggal 16 Mei 2024, tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 16 Mei 2024 sampai 4 Juni 2024.

"Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Dompu dalam kasus korupsi belanja barang dan jasa," ujarnya.

Sebelumnya, penetapan status tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu pada Senin (13/5/2024) itu dilakukan setelah ditemukannya dua alat bukti yang cukup.

Bukti tersebut diperoleh dari hasil penyidikan dan fakta yang terungkap selama persidangan perkara atas nama Musmuliadin dan Uswah. Mereka adalah mantan bendahara pengeluaran pada Dishub Dompu tahun 2017-2020.

"Statusnya ditingkatkan oleh penyidik menjadi tersangka karena telah memenuhi dua alat bukti yang cukup," kata Kasi Intelejen Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo saat dikonfirmasi, Selasa (14/5/2024).

Joni mengungkapkan, selama menjabat tersangka Syarifudin bertidak selaku pengguna anggaran pada Dishub Dompu periode 2017-2020.

Dalam jabatannya, tersangka menyalahgunakan kewenangan yakni memiliki peran bekerja sama dengan terdakwa Musmuliadin dan Uswah.

Tersangka Syarifudin menandatangani dokumen pertanggungjawaban berupa kuitansi fiktif yang dibuat terdakwa Musmuliadin dan Uswah atas belanja barang dan jasa pada Dishub Dompu tahun 2017-2020.

"Kwitansi itu tidak dilengkapi nota penyedia, tidak memiliki nama toko dan stempel," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pendaftaran PPDB SDN 212 Kota Jambi, Posko Didirikan di Depan Sekolah

Pendaftaran PPDB SDN 212 Kota Jambi, Posko Didirikan di Depan Sekolah

Regional
Status Gunung Ile Lewotolok Turun dari Level Siaga ke Waspada

Status Gunung Ile Lewotolok Turun dari Level Siaga ke Waspada

Regional
Korupsi Pembangunan Pasar, Eks Asisten Daerah Cilegon Dituntut 6 Tahun Penjara

Korupsi Pembangunan Pasar, Eks Asisten Daerah Cilegon Dituntut 6 Tahun Penjara

Regional
Tiduran di Hotel, Jemaah Haji Asal Magelang Meninggal di Mekkah

Tiduran di Hotel, Jemaah Haji Asal Magelang Meninggal di Mekkah

Regional
Viral, Video Deklarasi Puluhan Kades kepada Kapolda Jateng, Bawaslu Panggil yang Terlibat

Viral, Video Deklarasi Puluhan Kades kepada Kapolda Jateng, Bawaslu Panggil yang Terlibat

Regional
Kukuhkan Pengurus FKUB Jateng, Pj Gubernur Nana Ungkapkan Harapannya 

Kukuhkan Pengurus FKUB Jateng, Pj Gubernur Nana Ungkapkan Harapannya 

Regional
Ancaman Sanksi Pemecatan ASN dan Nomor Pengaduan Pelanggaran Pilkada Jateng 2024

Ancaman Sanksi Pemecatan ASN dan Nomor Pengaduan Pelanggaran Pilkada Jateng 2024

Regional
Sipir Rutan Kupang yang Aniaya Warga Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Sipir Rutan Kupang yang Aniaya Warga Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Regional
Sidang Vonis Terdakwa Pembunuhan 'Debt Collector' di Sukabumi Ditunda, Hakim Belum Rampungkan Putusan

Sidang Vonis Terdakwa Pembunuhan "Debt Collector" di Sukabumi Ditunda, Hakim Belum Rampungkan Putusan

Regional
Polda Banten Klaim Sudah Blokir 578 Situs Judi 'Online', Server Ada di Luar Negeri

Polda Banten Klaim Sudah Blokir 578 Situs Judi "Online", Server Ada di Luar Negeri

Regional
Buruh Asal Magelang Ditangkap Polisi Hendak Mencuri di Toko Kelontong, Tak Punya Uang Belikan Sepatu Anaknya

Buruh Asal Magelang Ditangkap Polisi Hendak Mencuri di Toko Kelontong, Tak Punya Uang Belikan Sepatu Anaknya

Regional
Kronologi Remaja di Batam Aniaya Ibu Pakai Pisau, Mengaku Dapat Bisikan Gaib

Kronologi Remaja di Batam Aniaya Ibu Pakai Pisau, Mengaku Dapat Bisikan Gaib

Regional
Dendam Adik Diperkosa dan Dibunuh 6 Tahun Silam, Seorang Pemuda Bakar Rumah Pelaku

Dendam Adik Diperkosa dan Dibunuh 6 Tahun Silam, Seorang Pemuda Bakar Rumah Pelaku

Regional
2 Tahun Endorse Situs Judi Online, Selebgram di Banten Raup 41 Juta

2 Tahun Endorse Situs Judi Online, Selebgram di Banten Raup 41 Juta

Regional
PPDB SD Kota Semarang Ditutup, Sejumlah Sekolah Masih Kekurangan Murid

PPDB SD Kota Semarang Ditutup, Sejumlah Sekolah Masih Kekurangan Murid

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com