SERANG, KOMPAS.com- Kasubdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kompol Rafles Langgak Putra mengklaim sudah memblokir 578 situs judi online dalam kurun waktu dua bulan.
"Jadi kita juga melakukan pemblokiran situs, website judi online, di mana saat ini jajaran Polda Banten termasuk Polres-Polres sudah melakukan pemblokiran sebanyak 578 situs," kata Rafles kepada wartawan saat rilis kasus di Mapolda Banten, Senin (24/6/2024).
Meski sudah ratusan diblokir, Rafles mengakui masih banyak situs-situs yang digunakan oleh masyarakat bermain judi online.
Baca juga: 2 Tahun Endorse Situs Judi Online, Selebgram di Banten Raup 41 Juta
Sebab, kata dia, pemblokiran situs tidak dilakukan sembarangan karena kalau asal memblokir bisa dikenakan pelanggaran privasi dan sebagainya.
Selain itu, server situs judi online didaftarkan bukan di Indonesia melainkan berada di luar negeri housting-nya.
"Servernya ada diluar yuridiksi Indonesia, jadi bukan didaftarkan di Indonesia, tapi di luar negeri," ujar dia.
Dijelaskan Rafles, pemblokiran dilakukan dalam rangka pencegahan untuk tidak semakin meluasnya judi online di kalangan masyarakat Banten.
Sejauh ini, jajarannya telah menangkap lima selebgram yang mempromosikan laman situs judi online melalui media sosial.
Baca juga: Endorse Situs Judi Online, 5 Selebgram di Banten Ditangkap
Kelimanya terdiri daru empat perempuan yakni PW, TO, BR, ZC, dan seorang pria insial E alias Kemal dengan penghasilan bervariatif dari Rp5 juta sampai Rp41 juta.
"Semuanya Kita lakukan patroli di twitter Facebook instagram termasuk menerima laporan masyarakat," tandasnya.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Heriyanto meminta kepada masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial dan ponselnya.
Sebab, jika disalahgunakan yang mengarah kepada judi online akan berdampak negatif.
"Agar digunakan sebagaimana mestinya, bukan disalahgunakan, karena dampaknya otomatis akan kepada pemiliknya," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.