LAMPUNG, KOMPAS.com- Belasan perempuan "selebritas" Instagram (selebgram) di Lampung ditangkap polisi karena mempromosikan situs judi online.
Pengungkapan ini dilakukan selama dua pekan di seluruh Provinsi Lampung.
Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Helmy Santika mengatakan, total selebgram ini mencapai 16 orang.
"Para selebritas media sosial ini mempromosikan situs judi online dengan sejumlah pendapatan dari hasil endorse itu," kata Helmy di Mapolda Lampung, Jumat (28/6/2024) siang.
Baca juga: Promosikan Judi Online, 2 Selebgram di Lampung Kembali Ditangkap Polisi
Dia mengatakan ada beberapa skema pendapatan yang diterima oleh para selebgram ini dari situs judi online tersebut.
Pertama, mendapatkan "gaji" dengan nominal mencapai Rp 2.000.000 per bulan dari pengelola situs.
Lalu ada juga mendapatkan komisi setiap kali berhasil merekrut pejudi per orang, selebgram itu mendapatkan fee sebesar Rp 100.000.
Sedangkan total tersangka yang ditangkap dari operasi satgas judi online ini mencapai 46 orang dengan rincian 30 orang laki-laki (pejudi) dan 16 orang perempuan (selebgram).
Kemudian situs yang berhasil di-tracking mencapai 258 situs judi online, 14 rekening dan 7 e-wallet pengirim uang serta 13 rekening penerima uang.
Baca juga: 2 Tahun Endorse Situs Judi Online, Selebgram di Banten Raup 41 Juta
Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Reynold Hutagalung mengatakan, perjudian daring ini adalah permainan memakai uang sebagai taruhan secara digital.
"Beda dengan judi konvensional yang langsung dalam bentuk uang nyata. Judi daring ini menggunakan uang digital," kata dia.
Reynold mengatakan, perlu penelusuran lebih dalam untuk bisa mengungkap seberapa banyak uang yang beredar dalam perjudian daring ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.