MAGELANG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, membentuk Posko Kawal Hak Pilih Pilkada 2024 di 372 desa/kelurahan.
Pemilih yang tidak terdaftar dalam data pemilih bisa melapor panitia pengawas desa (PPD) setempat.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Magelang, Sumarni Aini Chabibah mengatakan, total ada 394 Posko Kawal Hak Pilih Pilkada 2024 di wilayahnya, terdiri atas 372 di desa/kelurahan, 21 di kecamatan, dan 1 di kabupaten.
“Maksud dan tujuan posko tersebut sebagai pusat layanan informasi terkait hak pilih masyarakat,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (28/6/2024).
Baca juga: Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha
Baca juga: Pilkada Solo 2024, PDI-P, dan Ketidakpastian Rekomendasi DPP...
Selain itu, Aini menyampaikan, posko tersebut berfungsi sebagai saluran aduan masyarakat yang sudah punya hak pilih, tetapi tidak terdaftar dalam data pemilih.
Masyarakat juga bisa melaporkan pemilih yang tidak memenuhi syarat, tetapi tercatat dalam data pemilih.
Nantinya, masyarakat juga bisa mengecek apakah namanya masuk ke data pemilih di Posko Kawal Hak Pilih.
Baca juga: PDI-P Tutup Pintu Bobby di Pilkada Sumut 2024, Gibran: Tenang Aja
Posko Kawal Hak Pilih sudah dibuka sejak Rabu (26/6/2024) dan direncanakan ditutup pada 20 November mendatang bertepatan dengan selesainya pemutakhiran data pemilih.
“Sampai saat ini belum ada (laporan). Belum ada (laporan) pelanggaran prosedur,” ucap Aini.
Dia menambahkan, masyarakat bisa melaporkan dugaan pelanggaran pilkada pada PPD setempat, panitia pengawas kecamatan (panwascam) setempat, atau kantor Bawaslu Kabupaten Magelang.
Baca juga: Soal Pilkada Jateng 2024, PDI-P: Belum Ada Arahan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.